Biaya PTSL Lebih dari Ketentuan di Luar Kewenangan BPN

Ramzy
24 Feb 2020 10:11
1 menit membaca

TANGERANG (SBN) — Banyak warga yang merasa diberatkan dengan biaya Program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL). Pasalnya, pungutan dilakukan melebihi ketentuan yang berlaku yakni di atas Rp 300.000.

Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Tangerang Lestari mengatakan, bahwa hal ini di luar kendali mereka.

“Di BPN tidak ada wadah khusus yang menangani hal itu, karena itu di luar dari wewenang kami,” ujarnya kepada SuaraBantenNews, Senin 24 Februari 2020.

Pada program PTSL ini, kata dia, BPN Kabupaten Tangerang hanya difasilitasi oleh pemerintah pusat, mulai dari punyuluhan kepada masyarakat hingga penerbitkan sertifikat tanah. Ia menyebut bahwa itu yang dinamakan gratis.

“Ada pungutan lain, selebihnya itu di luar tanggung jawab kami,” ungkapnya.

Menurutnya, jika warga merasa keberatan dengan pungutan yang dilakukan baik dari RT,RW, desa dan kecamatan di atas ketentuan yang berlaku. Maka, lanjut dia, masyarakat boleh melaporkankan kepada Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten Tangerang.

“Jika warga merasa keberatan boleh langsung melapor kepada kejaksaan. Adapun, pihak kepolisian bertindak jika ada penyerobotan lahan yang bukan merupakan hak seseorang,” tandasnya.

Sebelumnya, kata dia, BPN Kabupaten Tangerang sudah melibatkan Kejari Kabupaten Tangerang dalam melakukan sosialisasi terhadap masyarakat.(Restu/Zie)