Mulai Besok, PSBB di Kota Tangerang Akan Dipertegas dan Ada Sanksi bagi Pelanggar

Joe
13 Mei 2020 21:54
3 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai Kamis, (14 Mei 2020) akan mempertegas pemberlakuan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang. Penegasan tersebut berupa penangkapan dan pelaksanaan rapid test terhadap warga yang melanggar aturan PSBB yang telah ditetapkan.

Langkah tersebut dilakukan guna memberikan efek jera kepada masyarakat Kota Tangerang yang saat ini masih banyak yang melanggar.  Dari PSBB tahap I sampai tahap II. banyak sekali masyarakat yang tidak mengikuti aturan yang dikeluarkan Pemkot Tangerang selama masa PSBB.

Asisten Daerah I (Asda I) Ivan Yudhianto mengatakan bahwa langkah yang diambil Pemkot Tagerang tersebut untuk lebih menekan persebaran Covid-19 di Kota Tangerang dan angka pelanggaran selama masa PSBB di Kota Tangerang ternyata masih tinggi karena banyak masyarakat yang melanggar, seolah tidak mengindahkan peraturan yang ada.

“Di PSBB tahap I, kita masih memberikan imbauan dan memberikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Untuk kali ini, terhitung mulai besok, 14 Mei 2020, masyarakat yang melanggar aturan PSBB akan kami tangkap dan dilakukan rapid test,” kata Ivan, Rabu (13/5/20).

Jika terbukti positif terpapar, kata Ivan, maka warga tersebut akan langsung di kirim ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang yang saat ini tengah disiapkan menjadi rujukan khusus pasien Covid-19.

Ivan menambahkan, dalam mekanisme sistem sanksi tersebut pihaknya akan  melakukan patroli ke 13 kecamatan di Kota Tangerang.

“Jika dalam patroli tersebut ada yang melanggar, maka akan dibawa ke petugas untuk dilakukan tes. Intinya, sanksi tersebut agar tidak ada lagi masyarakat yang cuek terhadap PSBB,” tegas Ivan.

Selain itu, lanjut Ivan, di titik pemeriksaan juga diterapkan hal yang sama. Jika kedapatan masyarakat yang melanggar, maka akan dilakukan tindakan tegas.

“Pemberlakukan sanksi ini akan diterapkan selama tiga hari ke depan,” tuturnya.

Ia menjelaskan, penegasan ini akan memberikan sanksi sosial kepada warga yang melanggar aturan PSBB, yaitu membersihkan fasilitas umum di Kota Tangerang. Tetapi, hal tersebut juga akan dilihat dulu selama tiga hari ke depan.

“Untuk sanksi sosial, para pelanggar akan dikenakan pakaian oranye dan mereka diwajibkan membersihkan fasilitas umum yang ada di Kota Tangerang. Sebenarnya, kita juga ingin memberikan denda, tetapi dengan kondisi seperti ini tidak mungkin. Makanya, sanksi sosial yang akan kami berikan,” jelasnya.

Untuk itu, Ivan mengimbau masyarakat agar patuh terhadap aturan PSBB di Kota Tangerang karena jika kita ingin memutus penyerbaran virus ini, masyarakat juga harus peduli.

“Bagaimana bisa terlepas dari penyebaran virus Covid-19 ini jika masih ada masyarakat yang tidak peduli? Karena kita tidak tahu apakah diri kita ini membawa virus atau tidak, makanya adanya PSBB ini untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 ini. Untuk itu, saya ingatkan kembali masyarakat yang tidak ada kepentingan agar tidak keluar rumah. Kalaupun ingin keluar, wajib menggunakan masker,” pungkas Ivan. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan