Jamin Hak Penyandang Disabilitas dan AIDS, Pemkot Tangerang Terbitkan Perda

Joe
11 Mar 2020 13:52
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Tiga Peraturan Daerah (Perda) inisitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang disahkan 27 Februari 2020. Di antara perda tersebut ialah perda untuk menjamin hak penyandang disabilitas dan perda untuk memberikan payung hukum kepada penyandang human immunodeficiency virus/acquired immune deficiency syndrome (HIV/AIDS) di Kota Tangerang.

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan dua perda tersebut merupakan kado untuk masyarakat Kota Tangerang karena perda tersebut merupakan perda sosial.

Di dalam perda disabilitas, kata Gatot, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dituntut untuk memenuhi kebutuhan para penyandang disabilitas, baik dari segi saran,a prasana, sekolah, maupun lain-lainya yang berkaitan dengan kebutuhan disabilitas.

Kaya jalanan Pemkot harus menyiapkan sarana dan prasarana, seperti akses jalan khusus untuk penyandang disabilitas dan untuk sekolah-sekolahnya,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (11 Maret 2020).

Untuk sekolahnya, kata Gatot, pihaknya merekomendasikan agar disediakan sekolah luar biasa (SLB) disetiap kecamatan dan harus dipersiapkan secara lengkap karena penyandang disabilitas itu bermacam-macam.

Perda HIV/AIDS berkaitan dengan pencegahan dan perawatan Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) melalui pelatihan khusus agar tidak terjadi penyebaran.

“Misalkan, ada penyandang HIV/AIDS itu harus kita kasih pemahaman terus diawasi agar tidak melakukan penyebaran. Tapi, hak dia sebagai warga dan masyarakat tidak kita hilangkan,” ucapnya.

Ia berharap dua perda ini di Kota Tangerang bisa diaktualisasikan dan tentunya akan bermanfaat untuk masyarakat banyak.

Teknis pelaksanaannya, sambung Gatot, akan tertuang di dalam petunjuk teknis (juknis) Peraturan Walikota yang akan diterbitkan dalam waktu 6 bulan sampai 1 tahun setelah perda tersebut disahkan. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan