Kecanduan Judi Online, Empat Pemuda di Tangerang Nekat Jadi Rampok

Ramzy
13 Jun 2023 23:42
BERITA 0
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Sebanyak 4 Pemuda berinisial MRP (23), AY (30), AW dan S (20) diciduk polisi.

Mereka diciduk lantaran nekat melakukan pencurian dengan pemberatan dan pemerasan di wilayah hukum Polsek Panongan.

Kepala Polsek Panongan, Iptu Hotma Manurung mengungkap keempat tersangka merupakan kelompok yang berbeda.

Meski dari kelompok berbeda, mereka memiliki dorongan kejahatan yang serupa yakni karena sama-sama terlilit hutang pinjaman online lantaran kecanduan judi slot.

“Motifnya sama ya, pinjaman online karena judi online judi slot,” ujar Hotma saat konferensi pers di Mapolsek Panongan, Selasa 13 Juni 2023.

Hotma merinci, tersangka MRP dan AY melakukan pencurian dengan pemberatan di toko sembako, Desa Ciakar, Kabupaten Tangerang.

Keduanya mencuri uang di dalam mobil yang tengah terparkir milik pemilik toko sembako sebesar Rp10 juta.

Tidak hanya itu, kedua tersangka bersama dua temannya yang saat ini tengah buron juga telah mencuri sebanyak sembilan kali di tujuh TKP.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku sudah melakukan aksinya dan terhadap korban yang diingat sebanyak sembilan kali,” jelasnya.

Hotma mengatakan, MRP dan AY dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Kemudian tersangka AW ditangkap lantaran telah menjambret uang warga di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA, kawasan Citra Raya Cikupa.

Peristiwa penjambretan tersebut kata Hotma, terjadi saat korban hendak melakukan stor tunai di ATM pada 5 Juni 2023 lalu.

Keterangan kepada polisi, AW baru pertama kali melakukan kejahatannya. Ia pun ditangkap tak lama setelah melancarkan aksinya tersebut.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” beber Hotma.

“Kemudian tersangka S alias Cekong ditangkap karena perkara pemerasan dengan ancaman dan perkara tanpa hak menguasai senjata tajam,” lanjutnya.

Hotma membeberkan S ditangkap karena telah melakukan penodongan terhadap warga di Kampung Ranca Dulang, Panongan pada 8 Juni 2023 kemarin.

Perbuatan S tidak hanya di situ, Ia juga mengaku telah melakukan kejahatannya sebanyak 50 kali di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Panongan 1 kali. Cikupa 8 kali. Tigaraksa 12 kali. Balaraja 10 kali. Cisoka 8 kali. Curug 5 kali. Jambe 6 kali,” katanya.

Dalam melancarkan aksinya itu, pelaku menggunakan sebilah senjata tajam jenis golok sisir yang terbuat dari plat besi.

“Golok sisir disimpan pelaku di dalam tas yang digunakan untuk mengancam korban,” katanya.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Pelaku juga diancam Pasal 2 ayat Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan