Banten Status KLB: Anak Sekolah Libur, ASN Tetap Masuk

Joe
16 Mar 2020 09:47
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Minggu, 15 Maret 2020. Karena itu, kegiatan belajar mengajar (KBM) di berbagai jenjang pendidikan pun diliburkan.

Namun, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten dipastikan tetap masuk kantor pada Senin (16 Maret 2020), hanya kegiatan mereka akan dibatasi. Demikian dinyatakan Gubernur Banten Wahidin Halim seusai rapat terbatas di Gedung Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Minggu, (15 Maret 2020).

“ASN kerja di rumah itu belum, masih di kantor,” kata Wahidin kepada Suarabantennews.

Walaupun tidak diliburkan, kata Wahidin, kegiatan-kegiatan mereka akan dibatasi. Apel di tiadakan dan aktivitas rapat kita kurangi, bahkan rapat-rapat ke luar daerah tidak diperkenankan.

Wahidin menjelaskan, yang diliburkan hanya kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, serta pendidikan anak usia dini (PAUD). Siswa Kelas XII yang akan mengikuti Ujian Nasional (UN) tetap masuk dan UN akan tetep berlangsung sebagaimana yang dijadwalkan.

”Kegiatan ujian itu terbatas, beda dengan kegiatan KBM,” jelas orang nomor satu di Banten itu.*

Dia pun menegaskan sudah memberikan edaran kepada masyarakat agar untuk sementara membatasi kegiatan- kegiatan yang bersifat keramaian.

“Kita evaluasi seminggu ini, sejauh mana respons masyarakatnya dan kita lihat untuk perkembangan dari penyebaran virus corona atau Covid-19 ini,” pungkasnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atau keadaan darurat nasional di Banten berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Banten pada Minggu, 15 Maret 2020.

Status KLB tersebut direalisasikan dengan menghentikan sementara aktivitas pendidikan di semua sekolah selama dua pekan, mulai tanggal 16 Maret sampai 30 Maret 2020, dan membatasi masyarakat melakukan kegiatan di keramaian. (Yadi/Atm)

Baca juga: Efek Corona, UNBK di Kabupaten Tangerang Ditunda.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan