Ratusan Jabatan ASN Cilegon akan Kosong dan Tak Bisa Diisi karena Regulasi Pilkada

Joe
16 Mar 2020 15:36
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Ratusan jabatan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Cilegon yang akan kosong dan tidak dapat diisi pejabat baru karena regulasi yang berhubungan dengan penyelenggaran pemilihan kepala daerah (pilkada).

Kepala BKPP Kota Cilegon Heri Mardiana mengatakan, setidaknya ada 136 pejabat di Kota Cilegon yang masuk masa pensiun pada 2020 ini dan tidak dapat digantikan pejabat baru.

“Mayoritas yang pensiun ini dari guru. Memang aturannya, tahun ini enggak bisa dilakukan pengisian pejabat karena pilkada,” ujar Heri.

Wali Kota Cilegon Edi Ariadi menjelaskan sudah mencoba berkonsultasi dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) RI terkait persoalan tersebut, namun Kemendagri tetap menolak pengisian pejabat yang kosong. Ia menerangkan, pengisian jabatan yang kosong tersebut baru bisa dilakukan seusai Pilkada Cilegon.

Ada 3 pejabat tinggi dari jumlah ASN pensiun tahun ini, yaitu Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bidang P2P Dinkes, dan Sekda Kota Cilegon Sari Suryati.

Dasar undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan