50 Bilik Sicorona Telantar dan Mubazir

Joe
18 Mei 2020 13:06
1 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Untuk memutus persebaran virus korona (Covid-19), Pemerintah Kota (Pemkot)  Tangerang telah memproduksi 50 bilik disinfektan yang diberi nama Bilik Sicorona (Usir Corana) yang disebar di seluruh puskesmas, rumah sakit umum daerah (RSUD), rumah sakit swasta, dan tempat lainnya di Kota Tangerang.

Sayangnya, bilik tersebut kini tak lagi difungsikan. Bilik tersebut seolah hanya menjadi pajangan di setiap tempat yang telah disebar, di antaranya di Kantor Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang terletak di Gedung MUI Kota Tangerang, di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan di Kantor Pusat Pemerintah Kota Tangerang.

Mulanya, setiap yang hendak masuk gedung wajib melewati bilik Sicorona, namun kini tidak lagi demikian, padahal untuk membuat Bilik Sicorona ini Pemkot Tangerang telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp200 juta.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengakui bilik tersebut kini tak lagi difungsikan. Oleh karena itu, daripada tak terpakai, dia mempersilahkan agar bilik tersebut dialihfungsikan untuk keperluan lainnya. Begitu dia katakan, Senin (18/5/20).

Arief juga menunjukkan, di salah satu rumah sakit, bilik tersebut telah dialihfungsikan untuk membantu perawatan pasien. Namun, dirinya enggan menyebutkan rumah sakit yang dimaksud. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan