Soal Izin Lingkungan PT SBG, DLHK Banten dan DPMPTSP Kabupaten Serang Tidak Sinkron

Joe
20 Feb 2020 20:27
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang menegaskan telah mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten untuk PT Sintesa Banten Geothermal (PT SBG) yang beroperasi di Gunung Prakasak, Padarincang, Kabupaten Serang.

“Izin lingkungan sudah dikeluarkan DLHK Banten. Kalau tidak salah, dari tahun 2016-an,” ucap Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Serang Didi Tauhidi saat dikonfirmasi di Kantor DPMPTSP, Kota Serang, Kamis (20 Februari 2020).

Masa berlaku izin lingkungan untuk eksplorasi proyek itu, jelasnya, tidak ada batasan waktu, kecuali izin pengolahan bahan berbahaya dan beracun (B3) itu memang ada masa berlakunya.

Kepala DLHK Banten Husni Hasan mengatakan izin lingkungan proyek geotermal sudah habis dan pihak perusahaan belum mengajukan perpanjangan.

“Izin PT SBG sudah mati. Harus diajukan lagi jika ingin dilanjutkan. Tapi, sampai saat ini kami belum menerima pengajuan itu,” katanya.

Husni melanjutkan, setelah proses perizinan pertama selesai diurus, PT SBG belum melakukan aktivitas apa pun. Sekarang, izinnya sudah habis dan harus diurus perizinannya kembali.

“Masa aktif perizinan itu tiga tahun. Ada dan tidak ada aktivitas, ketika masa aktifnya habis, harus diperpanjang,” ujarnya.

Namun, sebelum proses perpanjang perizinan itu dilakukan, pihak DLHK akan terlebih dahulu melakukan evaluasi ke lapangan. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan