KPU Kota Tangerang Apresiasi Penundaan Tahapan Pilkada untuk Memutus Persebaran Virus Korona

Joe
27 Mar 2020 12:58
2 menit membaca

KOTA TANGEANG (SBN) — Pemerintah telah menunda tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) di sejumlah wilayah Indonesia. Salah satunya adalah tahapan pilkada di Provinsi Banten, yakni Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Tahapan yang ditunda tersebut ialah tahapan untuk pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih serta pemutakhiran dan penyusunan daftar.

Penundaan tersebut tertera pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:179/PL.O2-Kpt/01/KPU/III/2O2O tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil WaliKota Tahun 2020.

Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan keputusan yang diambil KPU Republik Indonesia untuk menunda tahapan pilkada tersebut merupakan kebijakan terbaik dengan mengedepankan sisi kemanusiaan.

“Urusan Pemilihan Umum (Pemilu) kita juga lihat dari sisi kemanusiaannya karena virus korona saat ini sudah menjadi pandemi global,” kata Syailendra saat dihubungi SuaraBantenNews, Jumat (27 Maret 2020).

Selain itu, Syailendra juga mengimbau masyarakat agar senantiasa mengikuti arahan ataupun imbauan pemerintah untuk melakukan jaga jarak fisik (physical distancing) guna memutus penyebaran virus korona. Masyarakat juga diharap tetap tenang dan tidak panik dalam menghadapi situasi saat ini walaupun wilayah Tangerang Raya sudah berstatus zona merah.

“Saya juga berharap semoga virus korona yang saat ini sedang melanda Indonesia bisa segera berlalu,” pungkasnya. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan