Antisipasi Persebaran Korona, 65 Narapidana di Lapas Kelas IIA Serang Jalani Asimilasi di Rumah

Joe
4 Apr 2020 10:26
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Pemerintah berencana membebaskan 30.000 narapidana dewasa dan anak-anak di seluruh Indonesia untuk mencegah penularan virus korona di lembaga pemasyarakatan. Demikian dinyatakan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Assimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kepala Lapas IIA Serang Heri Kusrita mengatakan, program asimilasi ini telah dimulai di Lapas Kelas IIA Serang dan dilakukan dalam tiga tahap: pada Rabu (1/4/2020) 20 narapidana dibebaskan, Kamis (2/4/2020) 11 narapidana, dan Jumat (3/4/2020) 34 narapidana. Total narapidana yang menjalani asimilasi di rumah sebanyak 65 orang.

“Tentunya dari 65 narapidana ini sudah memenuhi persyaratan, sudah menjalani setengah masa pidana. Di tiga hari ini kita sudah melakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP),” katanya, Sabtu (4 April 2020).

Narapidana yang menjalankan asimilasi di rumah, sambungnya, masih dalam pemantauan Kanwil Balai Permasyarakatan Serang. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengusulkan hak integrasi narapidana untuk dibebaskan secara bersyarat.

“Ke-65 narapidana ini masih dalam pemantauan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mungkin nanti Bapas sendiri akan memantau lewat videocall terkait Covid-19,”ujarnya.

Dengan adanya asimilasi tersebut, jumlah narapidana di Lapas Kelas II Serang yang sebelumnya sebanyak 627 orang berkurang menjadi 562 orang. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan