Ketua Panitia Pilkades Tanjung Pasir Mundur, Ketua BPD Ngaku Dipaksa Tetapkan Nomor Urut

Ramzy
12 Okt 2019 17:38
2 menit membaca

Kolase Foto: Ketua BPD Tanjung Pasir Hermanus Ranjamay (kiri) dan Sekretaris Pilkades Tanjung Pasir A. Mutedi (kanan) menunjukkan surat pernyataan berada di bawah tekanan

TANGERANG (SBN)-, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang Basuki Rahmat dikabarkan mengundurkan diri. Langkah mundur Basuki juga diikuti 2 anggotanya yakni Muhdini dan Sahlan.

Pengunduran diri ketua dan anggota panitia pilkades itu diduga lantaran tidak kuiat mendapatkan tekanan dari 4 bakal calon kades.  Ketua Forum Panitia Pilkades Kecamatan Teluk Naga Gandi mengatakan, Basuki mundur karena mendapat intimidasi dan tekanan. Namun Gandi tak menjelaskan intimidasi dan tekanan yang ia maksud.

“Selain mental yang kurang kuat, Basuki kerap mendapatkan intimidasi dan tekanan dari balon kades Desa Tanjung Pasir,” ujarnya, Sabtu (12/10/19).

Gandi menyampaikan, saat ini jumlah panitia Pilkades di Desa Tanjung Pasir tersisa 4 orang. Posisi ketua dan 2 anggota yang mundur masih belum terganti.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Pasir Hermanus Ranjamay juga mengaku mendapatkan tekanan dari 4 balon kades. Ia meunjukkan surat pernyataan yang menerangkan bahwa dirinya berada di bawah tekanan saat menetapkan nomor urut balon kades. Surat pernyataan serupa juga dibuat oleh Sekretaris Panitia Pilkades Tanjung Pasir A. Mutedi

Hermanus mengaku mendapat tekanan dari 4 balon kades untuk mengesahkan dan menetapkan nomor urut bakal calon kepala desa. Padahal menurutnya, saat itu dirinya sedang menyusun ulang susunan kepanitiaan pilkades.

“Karena ada 3 panitia yang mengundurkan diri, ketika saya sedang menyusun kembali kepanitiaan, saya malah dipaksa untuk mengesahkan dan menyetujui penetapan 4 balon kades,” ungkap Hermanus.

Dimintai tanggapan, tokoh masyarakat Desa Tanjung Pasir Dayat Sutisna menyebut, peristiwa memaksa Ketua BPD dan Sekretaris Panitia Pilkades untuk menetapkan nomor urut adalah tindakan yang tidak etis. Ia mendorong kejadian itu ditindaklanjuti karena ada unsur paksaan. Ia pun berencana melaporkan peristiwa itu pihak yang berwajib.

“Kami mempertanyakan mengapa 4 balon kades tersebut memaksa panitia untuk segera menetapkan, ini yang patut dipertanyakan,” terangnya.

Dayat pun menyebut bahwa penetapan nomor urut balon Kades Tanjung Pasir tidak sah karena dianggap tidak sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku. (Restu/Don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan