SK Wali Kota Cilegon tentang Siaga Darurat Pandemi Diganti Menjadi ‘Keadaan Darurat Bencana Non Alam Covid-19’

Joe
15 Apr 2020 20:04
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Pemerintah Kota Cilegon menerbitkan surat keputusan (SK) baru bernomor 360/Kep.180-BPBD/2020 tentang Keadaan Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Cilegon sebagai pengganti SK nomor 360/Kep.177-BPBD/2020 tentang Siaga Darurat Pandemi Akibat Covid-19.

Saat di konfirmasi terkait penggantian SK tersebut, Kepala Pelaksana BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Erwin Harahap, yang merupakan Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kota Cilegon, mengatakan bahwa hal tersebut merujuk kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia.

“Sesuai Kepres Nomor 12 Tanggal 13 April 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional,” kata Erwin melalui saluran telepon, Rabu (15 April 2020).

Dengan adanya SK baru tersebut, berarti SK sebelumnya yang bernomor 360/Kep.177-BPBD/2020 tentang Siaga Darurat Pandemi dinyatakan tidak berlaku. SK tentang Keadaan Darurat Bancana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kota Cilegon ditandatangani Wali Kota Cilegon pada Selasa, 14 April 2020. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan