Sah! PSBB Kota Tangerang Diberlakukan Mulai Sabtu, 18 April 2020

Joe
16 Apr 2020 15:28
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang. Dalam Perwal tersebut terdapat sejumlah sanksi yang diatur dalam penerapan PSBB untuk percepatan penanganan virus corona di Kota Tangerang.

“Pedoman pelaksanaan sudah tertuang dalam Perwal No. 17 tahun 2020. Kami juga sudah membuat Kepwal No.443/Kep.318-BPBD/2020,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16 April 2020).

Dalam Perwal tersebut, kata Arief, disebutkan bahwa PSBB dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 18 April 2020.

“Pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tangerang,” katanya.

Poin lain yang tertuang dalam Kepwal tersebut adalah masyarakat yang berdomisili atau melaksanakan aktivitas di Kota Tangerang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam Perwal PSBB tersebut juga disebutkan sanksi bagi pelanggar, berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penyitaan paksa sementara terhadap barang atau alat, pengentian paksa sementara kegiatan, hingga pembekuan dan pencabutan izin.

“Kami minta masyarakat konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid19, salah satunya wajib pakai masker dan perlu untuk saling menjaga penerapan PHBS di kehidupan masyarakat,” pungkas Arief.

Perwal ini diterbitkan menyusul tindakan Gubernur Banten Wahidin Halim, pada Rabu (15 April 2020), yang menandatangani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan (Tangsel) dan akan berlaku mulai Sabtu (18 April 2020). (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan