Dishub Tindak 700 Lebih Truk Proyek yang Melintas di Titik Pemeriksaan PSBB di Kota Tangerang

Joe
8 Mei 2020 21:05
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Sebagai salah satu upaya untuk menyukseskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap II di Kota Tangerang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menindak sejumlah truk proyek yang melintas pada titik pemeriksaan PSBB di Kota Tangerang.

Titik pemeriksaan tersebut berada di Jl. Thamrin, Jl. Imam Bonjol, Jl. Gatot Subroto, Jl. Daan Mogot, Jl. HOS Cokroaminoto, dan Jl. Raden Fatah sebagai jalan utama perlintasan keluar-masuk kendaraan dari dan ke Kota Tangerang.

“Pada malam hari pertama pelaksanaan PSBB tahap dua, di Kota Tangerang pada 2 Mei 2020 ada lebih dari 700 truk proyek atau pengangkut tanah yang melintas. Hal ini mengakibatkan banyaknya jalan rusak dan berisiko menimbulkan kecelakaan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar pada siaran persnya, Jumat (8 Mei 2020).

Kendaraan yang diberi tindakan tegas, kata Wahyudi, yaitu truk yang bermuatan besar dengan kapasitas melebihi 8,5 ton. Truk-truk itu segera diminta putar arah meninggalkan Kota Tangerang.

“Larangan angkutan umum antarkota dan pariwisata saja sudah diberlakukan, apalagi truk bermuatan besar. Alhamdulillah, setelah adanya penertiban, kendaraan truk yang ingin memasuki wilayah PSBB Kota Tangerang berangsur berkurang,” ungkapnya.

Wahyudi berharap hal ini menjadi perhatian para pengembang yang lalu-lintas proyeknya melintasi Kota Tangerang dan dinilai mengakibatkan rusaknya beberapa ruas jalan selain juga dapat menimbulkan kecelakaan dan korban jiwa.

Menurutnya, dalam enam bulan terakhir, angka kecelakaan di Kota Tangerang mencapai 63 dengan total korban jiwa 16 orang. Jadi, tidak hanya berdampak pada kerusakan jalan, tapi telah berdampak pada jatuhnya korban jiwa.

“Berdasarkan data Dishub Kota Tangerang saat ini tingkat kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan PSBB di wilayah Kota Tangerang, dari 263.394 kendaraan yang melintas hanya 2.296 kendaraan yang tidak mematuhi PSBB. Di antaranya, truk-truk proyek,” paparnya.

Untuk itu, Wahyudi meminta pihak pengembang agar mengarahkan kendaraan proyeknya untuk menggunakan jalan alternatif, yaitu jalur Tol Tegal Alur atau Rawa Bokor. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan