Gubernur Banten : Kalau Tidak Terpaksa Jangan PHK Karyawan

Ramzy
12 Mei 2020 17:26
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten, memang membolehkan industri yang ada untuk tidak tutup sepanjang melaksanakan protokol kesehatan. Namun Pemprov Banten mengingatkan agar perusahaan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bila tidak terpaksa.

“Industri atau perusahaan tetap jalan tapi tetap harus memperhatikan protokol kesehatan. Saya minta Dinas Tenaga Kerja terus memantau. Kalau tidak terpaksa, jangan melakukan PHK,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) usai menyaksikan penyerahan bantuan perlengkapan sembako dari PT Cargill Indonesia bekerja sama dengan forum CSR Provinsi Banten, Selasa, 12 Mei 2020.

Jika diperlukan, kata Gubernur WH, industri dapat mengadakan rapid test dengan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Banten guna mencegah penyebaran virus Corona melalui deteksi dini.

Wahidin Halim menjelaskan, sejak diterapkan PSBB tren kasus Covid-19 di Provinsi Banten cenderung menurun.

“Sejak awal, Provinsi Banten menyiapkan rumah sakit rujukan Covid-19 sehingga Provinsi Banten tidak menjadi daerah pandemi,” tandasnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan