Ketua Dewan Kota Serang Dorong Pelanggar Tak Kenakan Masker Didenda Rp 100 Ribu

Ramzy
14 Sep 2020 16:04
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi menilai sanksi kerja sosial seperti push up, menyapu dan lain sebagainya pada pelanggar yang tidak memakai masker tidak efektif. Sebab, sanksi itu tidak membuat masyarakat jera. hal tersebut terlihat dengan masih banyaknya ditemukan masyarakat yang tidak mengenakan masker.

“Saya sih gak sepakat kalau sanksinya push up, menyapu dan sebagainya. Harusnya denda saja Rp100 ribu, biar jera,” ucap Budi saat disela-sela meninjau pos check point di Terminal Bus Pakupatan Kota Serang, Senin, 14 September 2020.

Ia menjelaskan, kalau push up dan lain sebagainya bisa dilakukan oleh semua masyarakat.

“Kalau denda uangkan kondisi lagi begini semua orang mikir, masih mending beli maskernya dari pada denda uang Rp100 ribu,” ujarnya.

Oleh karena itu, politisi Partai Gerindra ini mendorong agar sanksi terhadap pelanggar yang tidak mengenakan masker lebih baik denda saja.

“Sanksi kerja sosial itu terkesan kurang tegas dan kurang tepat. Denda Rp100 ribu aja biar disiplin, karena ini kan lagi PSBB. Berarti harus memperketat protokol kesehatan,” tegasnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan