Alami KDRT, Istri Siri Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Lapor ke Polisi

Joe
14 Mei 2020 18:25
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Polres Metro Tangerang Kota menerima laporan dari seorang wanita yang mengaku istri seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupatan Tangerang. Wanita tersebut melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanudin membenarkan adanya laporan tersebut, namun mengaku belum mempelajari lebih lanjut.

“Sudah ada laporannya, tapi saya lupa namanya. Saya lupa istrinya atau bukan, yang jelas ada seorang perempuan yang melapor,” katanya saat dihubungi, Kamis (14 Mei 2020).

Burhanudin mengatakan laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Namun, ketika ditanya kronologi laporan tersebut, ia mengaku kurang mengetahui secara jelas.

“Saya gak baca kronologisnya. Intinya, laporan sudah kita terima dan akan kita tidak lanjuti,” jelasnya.

Media daring Potret Tangerang.id melansir berita tentang seorang wanita bernama Yanah Apriyanty (40), warga Komplek Perumahan Mutiara Garuda, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang melaporkan suaminya yang berinisial CIW, seorang anggota DPRD Kabupaten Tangerang, ke Polres Metro Tangerang Kota, pada Jumat (8 Mei 2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Yanah Apriyanty merupakan istri siri kedua CIW. Ia melaporkan bahwa ia sudah tidak kuat lagi dianiayai dan mengalami KDRT sehingga nekat melaporkan suaminya yang anggota Dewan itu.

Yanah Apriyanty melaporkan suaminya ditemani Jaro Asmat dan mendapatkan berkas laporan dengan nomor LP TBL/B/398/V/2020/PMJ/Restro Tangerang Kota dengan kasus Penganiyaan, Pasal 351 KUHP.

Menurut laporan Yanah, kasus penganiyaan ini dilakukan tiga orang, yaitu istri pertama, istri ketiga, dan suaminya yang anggota Dewan tersebut. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan