Dari Rapid Test Pelanggar PSBB, Pemkot Tangerang Temukan 5 Orang Positif  Covid-19

Joe
14 Mei 2020 19:50
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Di hari pertama dilakukannya rapid test terhadap terhadap warga yang melanggar peraturan Pembatasan Sosil Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota Tangerang menemukan 5 orang warga yang positif terpapar virus Covid-19. Lima orang pelanggar yang dinyatakan positif Covid-19 tersebut ditemukan di 2 Kecamatan, yaitu Karawaci dan Ciledug.

“Hari ini ada 5 orang yang dinyatakan positif dari hasil rapid test-nya, 1 di Karawaci dan 4 di Ciledug. Belum diketahui di kecamatan yang lain,” kata Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (14 Mei 2020).

Karena itu, Arief menyatakan kita harus terus waspada karena di luar masih banyak orang tanpa gejala (OTG) yang melakukan aktivitas seperti biasa.

“Makanya kalau keluar rumah pakai maskernya dan seperlunya saja supaya tidak menularkan atau tertular,” katanya.

Arief juga meminta seluruh masyarakat Kota Tangerang agar dapat bersama-sama meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran Covid-19.

“Kalau semua disiplin dan tertib, saya yakin pandemi ini akan segera berakhir. Kita kendalikan sama-sama, mudah-mudahan kita bisa lebaran dan beraktivitas seperti biasa,” jelasnya.

Pemkot Tangerang mulai hari ini Kamis (14 Mei 2020) menindak tegas warga yang masih belum mengindahkan aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Penindakan tersebut akan berlangsung selama tiga hari terhitung Kamis (14 Mei 2020) hingga Minggu (16 Mei 2020).

Pada penindakan tersebut Pemkot Tangerang akan menangkap dan melakukan rapid test terhadap warga yang tidak mengindahkan aturan PSBB, seperti tidak menggunakan masker dan berboncengan beda alamat. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan