Dalih Sanksi, Rapid Test Pelanggar PSBB di Kota Tangerang Ternyata untuk Screening

Ramzy
15 Mei 2020 12:57
3 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Tindakan tegas yang diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam me-rapid test para pelanggar yang tidak mengindahkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disebut bukan sanksi, melainkan sebuah penyaringan (screening) dalam mendeteksi jumlah paparan wabah Covid-19. Hal tersebut diungkapkan Tihar Sopian, Camat Karawaci, Kota Tangerang.

“Jadi gini, dalam penindakan PSBB yang dilaksanakan se-Kota Tangerang terhadap orang-orang yang melanggar PSBB. salah satunya yang tidak menggunakan masker itu diuji dengan menggunakan rapid test. Artinya,l ini untuk mempermudah dalam rangka pemantauan karena sekarang siklusnya naik di Kota Tangerang. Setelah dipelajari, kenaikan itu terjadi karena masyarakat kurang disiplin dengan tidak menggunakan masker,” ujar Tihar Sopian, Camat Karawaci, di Gedung Kecamatan Karawaci, Jumat (15/5/20).

Ketika ditanya apakah rapid test ini salah satu sanksi, Tihar mengatakakan rapid test ini lebih menjurus untuk memberikan tindakan, namun juga bukan sanksi tegas.

“Makanya buat bingung kita juga, berkaitan sanksi kita juga belum jelas dan saat ini hanya arahan dari Pak Wali agar melakukan penindakan dengan rapid test para pelanggar yang tidak menggunakan masker. Berkaitan sanksi sampai saat ini kita tidak tahu karena saat ini belum diturunkan oleh Satpol PP Kota Tangerang,” jelasnya.

Tihar menuturkan dalam hal ini penindakan dilakukan pada sejumlah wilayah yang dianggap titik keramaian dan bukan hanya pada chek point.

“Jadi penindakan ini warga diambil dari sejumlah wilayah yang dianggap titik keramaian semisal pasar yang menjadi salah satu titik pantau karena di pasar banyak pendatang bukan hanya dari warga Kota Tangerang. makanya dilakukan sebagi pos pantau wilayah,” katanya.

Dirinya menjelaskan kuota rapid test ini disediakan sebanyak 50 alat rapid test dan akan dilaksanakan selama tiga hari.

“Jadi rencananya sampai Sabtu 150 orang yang akan di-rapid test di Kecamatan Karawaci dan akan diambil secara random dari beberapa pos pantau itupun jika kedapatan ada warga yang masih melanggar,” jelasnya.

Nanti, lanjut Tihar, warga yang terjaring penindakan tersebut akan dikumpulkan di Kantor Kecamatan karena untuk pelaksanaan rapid test-nya dilaksanakan disetiap Kantor Kecamatan.

“Kalau negatif mereka disuruh pulang dengan pesan dan edukasi yang akan diberikan, seperti agar disiplin mengikuti aturan PSBB dan juga melaksanakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” katanya.

Tetapi, tambah Tihar, jika terdeteksi positif akan dilakukan penindakan yaitu akan dikirim kerumah singgah yang sudah disediakan Pemkot Tangerang yang berada di Dinas Sosial Kota Tangerang.

“Nanti mereka dillakukan isolasi sesuai protap dengan dipantau tenaga kesehatan selama 14 hari dan juga akan dilakukan swab test. Namun jika hasil swab test terindentipikasi positif mereka akan di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang yang saat ini telah disiapkan khusus untuk penanganan pasien Covid-19,” jelasnya.

Untuk itu minta agar masyarakat Kota Tangerang khususnya Kecamatan Karawaci untuk tetap disiplin dengan melaksanakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan mengikuti aturan PSBB untuk memutus penularan wabah Covid-19.

“Mudah-mudahan dengan diadakannya kegiatan ini akan lebih mendisiplinkan masyarakat agar lebih peduli dan lebih disiplin karena untuk kebaikan dirinya sendiri bukan untuk orang lain dan kita juga berharap mudah-mudahan virus ini segera berlalu agar kita kembali ke kehidupan normal,” pungkasnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai Kamis (14 Mei 2020) menindak tegas warga yang masih belum mengindahkan aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Penindakan tersebut akan berlangsung selama tiga hari terhitung Kamis (14 Mei 2020) hingga Minggu (16 Mei 2020).

Pada penindakan tersebut Pemkot Tangerang akan menangkap dan merapid tes setiap warga yang tidak mengindahkan aturan PSBB seperti tidak menggunakan masker dan berboncengan beda alamat. (Yadi/Atm)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan