Sengketa Lahan SMPN 1 Mancak, Ahli Waris Mempersilakan Pemkab Tempuh Jalur Hukum

Ramzy
16 Okt 2019 12:02
1 menit membaca

SMPN 1 Mancak kembali disegel ahli waris.(Foto : Hendra/Suarabantennews).

SERANG (SBN) – Aris Rusman ahli waris menyatakan lahan SMP Negeri 1 Mancak merupakan milik keluarganya sejak berpuluh-puluh tahun lalu. Ia pun mempersilakan Pemerintah Kabupaten Serang menempuh jalur hukum agar kasus ini segera terselesaikan.

“Silahkan saja itu hak bu Tatu, saya tunggu prosesnya saja,” ucap Aris, Rabu (16/10/2019).

Ia mengungkapkan, sebelumnya dirinya pernah mengirimkan surat pada Pemkab Serang bahwa lahan yang dipakai untuk SMP Negeri 1 Mancak itu akan digunakan.

“Yang jelas terkait lahan SMPN 1 Mancak ini sebelumnya sudah saya kirim surat pemberitahuan kepada Bupati Serang bahwa lahan ini akan saya pakai,” ungkapnya.

BACA JUGA : Pemkab Serang Polisikan Penyegel SMPN 1 Mancak

Aris mengatakan, dari tiga hari yang lalu SMPN 1 Mancak sudah dipakainya. Ia berharap tanggal 22 nanti untuk penyelesaian, kalau Pemkab tidak berminat akan ia ratakan dengan tanah.

“Tapi kemungkinan saya tidak akan menghadiri pertemuan yang diminta oleh pihak Tatu, karena saya kapok,” jelasnya.

Untuk diketahui, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menempuh langkah hukum terkait penyegelan SMP Negeri 1 Mancak. Langkah hukum yang diambil adalah melaporkan pihak yang menyegel sekolah itu ke Polda Banten. Tak hanya itu, Tatu juga berencana meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Serang.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan