Kini Ada Sanksi dan Denda bagi Pelanggar PSBB di Kota Tangerang

Joe
16 Mei 2020 11:39
3 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang resmi diperpanjang terhitung sejak tanggal 18 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 mendatang.

Pemerintah Kota Tangerang pun secara resmi memberikan sanksi sosial dan denda administratif bagi masyarakat yang tidak mengindahkan peraturan yang diberlakukan selama pelaksanaan PSBB.

Pemberian sanksi tersebut pun berupa sanksi sosial hingga pemberian denda administratif sebesar Rp50 ribu hingga Rp25 juta rupiah, tergantung tingkat pelanggaran.

Pemberian sanksi dan denda tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 29 tahun 2020, tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang.

Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing, dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

“Selain itu untuk memberikan kepastian hukum pemberian sanksi serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran,” terang Arief yang ditemui di gedung MUI, Kota Tangerang, pada Jumat (15/5/20).

Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto menjelaskan, tentang kewajiban setiap masyarakat maupun pedagang untuk senantiasa menggunakan masker apabila berkegiatan di luar rumah.
Karena, jika kedapatan tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi.

“Sanksinya bisa berupa sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama dua jam atau penyitaan sementara kartu identitas bahkan denda sebesar Rp50 ribu,” jelas Ivan.

Pemberian sanksi tersebut, lanjut Ivan, dilakukan oleh petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) didampingi Kepolisian.

Selain masyarakat, kata Ivan, dalam Perwal tersebut juga dijelaskan tentang pemberian sanksi dan denda bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan peraturan PSBB dengan dilakukan penyegelan dan denda administratif sebesar Rp5 juta hingga Rp25 juta.

Selain itu, terang Ivan, Perwal tersebut juga menjelaskan terkait sanksi dan denda bagi pengguna kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua (motor) ataupun roda empat (mobil) pribadi hingga transportasi umum.

Pelanggaran yang dimaksud, lanjut Ivan, Di antaranya mobil pribadi yang membawa penumpang lebih dari 50 persen kapasitas tempat duduk, motor yang melanggar ketentuan dalam membawa penumpang serta kendaraan transportasi umum yang membawa penumpang lebih dari 50 persen kapasitas, serta kendaraan roda dua berbasis daring (online) yang membawa penumpang.

“Itu akan diberikan sanksi berupa membersihkan fasilitas umum selama 2 jam hingga denda administratif sebesar Rp100 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Ivan, akan diberikan sanksi juga terhadap masyarakat yang melakukan kegiatan bersipat pengumpulan massa yang melanggar aturan PSBB.

“Masyarakat yang berkerumun lebih dari 5 orang akan diberikan sanksi juga dengan membersihkan fasilitas umum selama 2 jam, penyitaan sementara identitas hingga denda sebesar Rp50 ribu,” jelasnya.

Pembayaran sanksi berupa denda administratif ini wajib disetorkan ke kas daerah oleh Pelanggar PSBB dengan menggunakan bukti setor yang telah disiapkan Pemkot Tangerang.

Pada Perwal Nomor 29 tahun 2020 ini, selain sanksi sosial dan denda, tertulis juga sanksi pidana terhadap pelanggar PSBB yang akan dilakukan oleh pihak Kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan