Praktisi Hukum Cilegon  Kecam Ketua Dewan yang Melarang Wartawan Meliput

Joe
18 Mei 2020 12:55
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Praktisi hukum Silvy Shofawi Haiz mengecam perlakukan Ketua DPRD yang meminta para wartawan untuk keluar dari ruangan rapat dengar pendapat antara Komisi IV dan beberapa OPD mitra kerjanya pada Jumat (15 Mei 2020).

“Karena Ketua Dewan ini pejabat publik, sejatinya Ketua Dewan itu harus melayani para jurnalis dengan baik. Artinya, dengan adanya pengusiran terhadap wartawan, saya sebagai masyarakat Kota Cilegon mengecam Ketua Dewan bersikap seperti itu dan Ketua Dewan harus meminta maaf, setidaknya,” ujar Silvy yang juga Ketua LBH Pengacara Rakyat, Minggu (17 Mei 2020).

Menurut Silvy, meski berkilah hanya meminta para wartawan untuk keluar dengan cara baik-baik, namun jika wartawan sudah berada di dalam ruangan rapat, itu sama saja dengan mengusir. Dan sikap tersebut tidak seharusnya dilakukan,  mengingat wartawan saat itu tengah melakukan tugas jurnalistiknya, apalagi persoalan yang dibahas adalah persoalan penting yang menuntut kontrol masyarakat.

“Seorang anggota dewan tidak boleh mengusir jurnalis di kantor wakil rakyat, menyuruh keluar atau menyuruh pergi kalau sedang dalam liputan dan belum beres. Sejatinya, dia gak boleh mengusir seperti itu. Namanya juga pelayan masyarkat, jadi kata-katanya tidak boleh menyinggung masyarakat, termasuk kepada seorang jurnalis,” ungkapnya. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan