Libur Lebaran, ASN yang Bolos Bakal Kena Sanksi

Joe
21 Mei 2020 19:55
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang yang kedapatan tidak masuk kerja pada hari pertama usai libur Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriyah (tahun 2020) akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan daerahnya sebesar 3 persen. Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Akhmad Lutfi, Kamis (21/5/20).

Libur Lebaran ASN Pemkot Tangerang telah ditetapkan, yaitu dari Sabtu 23 Mei 2020 hingga Senin 25 Mei 2020. Sanksi akan dikenakan kepada ASN yang libur melebihi tanggal yang ditetapkan itu.

“Ringannya, misalkan tanggal 26 masuk terlambat potong tundanya (tunjangan daerah) 3 persen. Terberat, kalau sebulan tidak masuk, diberhentikan,” tegas Lutfi.

Namun, kata Lutfi, aturan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang sakit atau melahirkan. Dia juga menegaskan, para ASN tidak diperkenankan mengambil libur pada hari Jumat (22 Mei 2020), mengingat hari tersebut merupakan hari terjepit.

“Tidak boleh cuti, kecuali sakit atau melahirkan,” tegasnya.

Lutfi juga meminta agar para ASN tidak melakukan mudik atau pulang kampung guna mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19.

Ada wacana cuti Lebaran ASN akan digeser di akhir tahun, yakni pada 28 hingga 31 Desember 2020. Namun, rencana penggantian cuti bersama itu akan dikaji ulang pada akhir Juni jika pandemi covid-19 mulai menurun. Dengan begitu, terbuka kemungkinan cuti bersama Lebaran digeser berdekatan dengan perayaan Idul Adha. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan