Di Tengah PSBB, Massa Menumpuk di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cikokol

Joe
5 Jun 2020 17:02
1 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang saat ini masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 3 di wilayah Kota Tangerang. Salah satu peraturannya ialah tidak memperbolehkan kerumunan atau penumpukan massa dalam suatu lokasi dengan menerapkan pembatasan jarak minimal satu meter untuk mencegah atau memutus penularan Covid-19.

Meski demikian, peraturan tersebut ternyata masih terlihat belum diindahkan. Salah satu pelanggaran terpantau SuaraBantenNews di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Cikokol, Kota Tangerang, pada Jumat (5/6/20).

Di kantor BPJS itu tampak masyarakat berjajar mengantre, mulai aula kantor pelayanan hingga gerbang. Namun, di depan gerbang masyarakat justru menumpuk karena pembatasan jumlah rang yang boleh mengantre di aula pelayanan kantor.

Rizal (23), warga Cisauk, Kabupaten Tangerang, saat ditemui di lokasi mengatakan ia mengantre sejak pukul 08.00 WIB, namun belum juga dipanggi hingga pukul 14.00 WIB. Nomor antreannya 96.

“Dari jam delapan saya daftar untuk mencairkan saldo BPJS secara manual karena melalui daring (online) selalu penuh,” katanya.

Riza mengakui bahwa pemerintah memang melarang aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan dalam rangka mencegah dan memutus penularan virus covid-19.

“Kemarin juga sempat dibubarin oleh petugas. Tapi, saat ini ngumpul lagi,” ungkap Rizal yang sempat mengantre juga pada Kamis (4 Juni 2020) kemarin. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan