Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan, Insan Pers Banten Aksi Unjuk Rasa Tuntut Kapolri Usut dan Tindak Tegas

Joe
27 Sep 2019 00:30
2 menit membaca

Puluhan wartawan Banten menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis (26/9/2019)

Serang (SBN) — Wartawan se-Banten dan Pers Mahasiswa menggelar aksi terkait tindakan represif polisi pada wartawan saat melakukan liputan yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Aksi tersebut digelar di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis (26/9/2019).

Kordinator Aksi Deni Saprowi mengatakan, wartawan Banten dan Pers Mahasiswa mengecam kekerasan terhadap wartawan sebagaimana terjadi saat wartawan meliput demonstrasi penolakan RUU KUHP oleh mahasiswa.

Dalam aksi yang digelar sekitar pukul 15.00 WIB dan diwarnai atraksi debus oleh salah seorang wartawan itu, pengunjuk rasa mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengusut dan menindak tegas anggota Polri yang melakukan tindakan represif tersebut.

“Kita menuntut Kapolri memproses secara hukum oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap wartawan. Kita tidak ingin kekerasan terhadap wartawan terjadi kembali,” tegasnya.

Deni menambahkan, kalangan pers di Banten menuntut Dewan Pers turun tangan mengusut secara hukum dan mendampingi wartawan yang mengalami kekerasan.

Selain itu, Deni juga menegaskan, dalam melakukan tugasnya, wartawan dilindungi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat 1. Jadi, polisi tidak boleh menghalangi atau menghambat wartawan dalam melakukan tugasnya dalam meliput, terlebih lagi menghalanginya dengan tindakan kekerasan. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan