Negatif Covid-19, Jenazah Baru Bisa Dipindahkan Setelah Dua Tahun

Ramzy
11 Jun 2020 12:53
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Jenazah PDP yang telah dimakamkan di TPU Buniayu, Kecamatan Sukamulya dengan hasil Swab Negatif, tidak bisa langsung dipindahkan. Pasalnya, sesuai aturan medis keluarga harus menunggu selama dua tahun untuk memindahkan jenazah.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mengatakan, pasien Covid-19 di Kabupaten Tanggerang ada yang meninggal terdapat 43 orang. Setelah dilakukan SWAB dan PCR sekitar 15-20 persen korban meninggal yang masuk dalam kategori positif.

“Karena hasil SWAB dan PCR baru bisa diketahui selama 10-14 hari, sedangkan jenazah harus secepatnya dikuburkan,” ujarnya, Kamis, 11 Juni 2020.

Terkait pemindahan makam PDP yang hasilnya negatif, kata Hendra, telah dirapatkan dengan Sekda bahwa nanti akan dibuatkan Perbupnya. Kemungkinan besar keluarga yang ingin memindahkan kuburan anggota keluarga bisa dilakukan, namun harus menunggu jangka waktu yang cukup lama.

“Jenazah dikubur di dalam peti, petinya ditutup rapat, artinya nanti akan terjadinya pembusukan akibat kuman selain Covid-19,” ujarnya.

Kemungkinan besar, kata Hendra, jenazah baru bisa dipindahkan setelah masa Covid-19 ini berlalu. Berdasarkan ilmu kedokteran jenazah bisa dipindahkan harus meninggu selama dua tahun, hal ini bertujuan agar jenazahnya kering dulu.

“Kalau sudah kering, pasti aman saat dipindahkan, tapi kalau masih berair bisa menukarkan lagi,” jelasnya.

Hingga saat ini belum ada payung hukum baru untuk memindahkan jenazah tersebut dan masih mengacu kepada pedoman Covid-19, sehingga pemindahan belum bisa dilakukan.

“Dinas Pemakaman lagi bersama Pemda saat ini sedang merancanya Perbupnya, karena itu masuk dalam kewenangan mereka,” tandasnya.

Menurutnya, Dinkes hanya sebatas ketika pasien meninggal dan pemulasaran jenazahnya. Pasien positif maupun PDP sudah tertera di Kemenkes KMK No 27 Tahun 2017 disitu telah dijelaskan terkait protokol kesehatan dalam pemulasaran jenazah termasuk menggunakan peti dan sebagainya.

“Bukan hanya Covid-19, tapi TBC, HIV dan penyakit infeksi lain tata caranya harus seperti itu.

Sebelumnya, diberikan Warga asal Jayanti, Kabupaten Tangerang Endang Suhendar meminta pemakaman istrinya dipindahkan. Lantaran, setelah mengetahui hasil Swab sang istri (AM) ternyata negatif Covid-19.

Ia berharap agar RSUD Balaraja biasa memulihkan nama baik keluarga, karena saat ini dimata tetangga, mereka di klaim positif Covid-19.

Perlu diketahui, AM meninggal dunia pada pukul 15.30 hari Senin 1 Juni 2020 di RSUD Balaraja setelah ditetapkan menjadi pasien PDP oleh tim dokter. Kemudian almarhumah dimakamkan di TPU Buniayu secara protokol Covid-19. Namun, kemudian keluar hasil Swab yang menyatakan pasien negatif Covid-19.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan