Perbup 47 Jadi Perda, Begini Kata Ketua Dewan

Ramzy
21 Jan 2020 11:21
1 menit membaca

TANGERANG (SBN) — Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail saat dimintai tanggapan jika Peraturan Bupati no 47 tahun 2018 akan dinaikkan statusnya menjadi Perda. Pihaknya menjawab jika memang perlu dijadikan maka boleh diterapkan.

“Kita lihat dulu, bahwa cantolan Perbup 47 ini yaitu Perda Perhubungan, jika memang dianggap perlu nanti kita tingkatkan lagi,” tuturnya, usai Rapat Koordinasi Forkopimda di Gedung Pendopo Bupati Tangerang.

Ia menambahkan, jika tidak dimungkinkan menjadi perda, Perbup 47 tahun 2018 harus lebih dipertegas lagi. Perbup tersebut, kata dia, bisa jadi bahan direvisi atau mungkin bisa ditambahkan.

“Perda juga harus dituangkan dengan peraturan Bupati, jadi kita lihat dulu konsidrannya seperti apa,” ujar Kholid.

Ia menjelaskan, Perbup 47 tahun 2018 itu bukan berdiri sendiri. Namun, kata dia, Perbup terbentuk karena berlandaskan dari Perda Perhubungan. Jika selama ini Perbup ini dianggap berdiri sendiri, maka harus dilihat dulu cantolan hukumnya seperti apa.

“Kalau memang ga perlu, ngapain kita bikin perda lagi, kita lihat itu kondisional,” tuturnya.

Menurutnya, untuk perubahan Perbup 47 tahun 2018 menjadi Perda membutuhkan waktu yang cukup lama.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan