PSBB Masih Berlanjut, Tempat Karaoke dan Panti Pijat di Kelapa Dua Kedapatan Beroperasi

Ramzy
17 Jun 2020 10:38
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang masih berlangsung, namun kegiatan di tempat hiburan malam dan panti pijat tak kunjung ada hentinya alias masih terus beroperasi.

Hal itu berdasarkan laporan kegiatan Satpol-PP Kabupaten Tangerang dalam menertibkan tempat hiburan, Spa dan Masage di wilayah Kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Banten. Berlangsung pada Selasa, 16 Juni 2020, sekitar pukul 18.30 WIB.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa, melalui siaran pers yang diterima SuaraBantenNews menerangkan, atas kegiatan itu petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel tujuh tempat hiburan malam dan satu panti pijat di kawasan tersebut.

Ia menambahkan, tempat tersebut disegel lantaran telah melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang.

“Sebelum mengambil tindakan penyegelan, petugas Satpol PP berjumlah 20 personel melakukan penyisiran terlebih dahulu ke sejumlah tempat yang telah menjadi target,” jelasnya.

Bambang menyayangkan, walaupun PSBB masih berlanjut, namun tempat hiburan malam yang kedapatan masih beroperasi. Sehingga lokasi tersebut akan ditutup sementara hingga 28 Juni 2020 mendatang.

“Kami akan terus bersiaga untuk mengawasi tempat- tempat yang melaggar aturan PSBB,” tegasnya.

Adapun daftar tempat hiburan malam dan tempat pijat yang berhasil ditertibkan Satpol PP Kabupaten Tangerang di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, antara lain sebagai berikut :

  1. Tempat Karaoke Oranye
  2. Tempat Karaoke New Sky Lounge
  3. Tempat hiburan Triple Eight
  4. Tempat Karaoke Happy Puppy
  5. Tempat Karaoke Inul Vista
  6. Tempat Karaoke The Riflay
  7. Tempat Karaoke Detones
  8. Tempat Massage dan Lounge.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan