Perusahaan Wajib Punya Akun SIINas

sangki
20 Sep 2022 09:18
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG, SBN — Pemkab Tangerang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengimbau perusahaan untuk segera membuat akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Hal ini dalam rangka gelar ekspose pengawasan perizinan perindustrian. Nantinya, verifikasi melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) atau Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Disperindag Kabupaten Tangerang Neni Indriyani mengatakan, SIINas merupakan tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data serta jaringan komunikasi yang terikat satu sama lain. Hal ini, kata dia, sesuai dengan Pasal 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.

Adapun, izin yang diawasi melalui SIINas yakni, izin usaha industri (IUI), izin perluasan usaha industri (IPUI), izin usaha kawasan industri (IUKI) dan izin perluasan kawasan industri (IPKI).

“Hal ini dalam rangka membangun dan mengembangkan industri nasional yang tangguh dan berdaya saing. Maka itu kita gelar sosialisasi tentang verifikasi perizinan industri melalui SIINas dan OSS RBA,” jelasnya, Senin (19/9).

Neni mengatakan, untuk data yang disampaikan meliputi industri yang dalam pembangunan dan industri pada tahap produksi. Rinciannya, data yang disampaikan yakni, tenaga kerja, investasi, luas dan lokasi lahan, rencana kapasitas produksi, kebutuhan bahan baku, kebutuhan energi dan air baku, penggunaan mesin dan peralatan produksi.

 

“Termasuk produksi, pemasaran, pengelolaan lingkungan dan kejadian luar biasa di perusahaan industri. Unggah data itu di siinas.kemenperin.go.id. Bila sudah berhasil unduh laporan verifikasi dan surat keputusan pada menu e-Licensing,” pungkasnya. (Adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan