Keberangkatan Haji 2020 Ditiadakan, Calon Jemaah dari Kota Tangerang Tidak Menarik Setorannya

Joe
24 Jun 2020 15:43
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah menetapkan bahwa pemberangkatan jemaah haji 1441 Hijriah (2020 Masehi) ditiadakan karena merebaknya virus korona hingga menjadi pandemi di seluruh dunia. Meski begitu, para calon jemaah haji asal Kota Tangerang tidak menarik kembali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah dibayarkan meskipun Kemenag memperbolehkannya.

Kepala Kantor Kemenag Kota Tangerang Badri Hasun menyatakan, hingga saat ini belum ada calon jemaah haji yang menarik kembali biaya yang telah disetorkannya, meskipun pihaknya telah menyampaikan bahwa jemaah yang sudah melunasi BPIH senilai Rp 10 juta diperbolehkan menariknya kembali dengan cara dan syarat yang telah ditentukan.

“Mungkin mereka tidak terlalu membutuhkan atau tidak mau repot karena mengingat saat melunasi mereka itu berjubel-jubel,” ujarnya saat ditemui SuaraBantenNews di ruanganya, Rabu (24 Juni 2020).

Selain itu, Badri melanjutkan, pihaknya memang telah menyarankan kepada seluruh calon jemaah agar tidak mengambil kembali BPIH yang telah tersimpan di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) itu untuk memudahkan keberangkatannya di 2021 nanti.

“Kalau memang tidak terlalu penting, uang itu disarankan tetap saja di tabungan karena nanti akan bermanfaat bagi jemaah tersebut,” katanya.

Badri memerincikan, jika calon jemaah ingin menarik uangnya, disarankan hanya mengambil biaya pelunasan (Rp10 juta) dan tidak menarik seluruh BPIH yang telah disetorkan (Rp35 juta) karena jika seluruh BPIH yang Rp35 juta itu diambil, calon jemaah akan kehilangan kursi dan harus mendaftar kembali. Jika mendaftar kembali, waktu tunggu untuk mendapatkan kursi mungkin bisa sampai 23 tahun lagi.

“Apalagi kalau semua tidak ditarik, tentu manfaatnya kembali kepada orang itu yang akan diberikan satu bulan sebelum dia berangkat nanti,” jelasnya.

Jika calon jemaah hanya menarik biaya pelunasan yang Rp10 juta, lanjut Badri, jemaah tersebut masih mendapatkan kursi dan wajib melunasinya kembali saat hendak berangkat nanti. Jika biaya pelunasan yang ditarik itu tidak dilunasi saat hendak berangkat, calon jemaah tersebut akan dianggap mengundurkan diri dan baru bisa berangkat pada tahun berikutnya, yaitu 2022.

“Dianggap kursinya tidak diambil. Tapi, karena dia tidak bisa melunasi, maka tahun 2022 baru bisa. Itu pun kalau dilunasi,” terangnya.

Badri mengungkapkan, jumlah calon jemaah haji dari Kota Tangerang yang tercatat akan berangkat pada 2020 ini ada 1.861 orang; 1.700 di antaranya tercatat sudah melunasi biaya dan 161 yang belum melunasi.

“Yang tidak lunas, itu karena meninggal, sakit, dan ada juga karena kondisi keuangan karena dampak covid-19. Lalu, ada juga yang tidak ditemukan alamatnya karena keberangkatan tahun ini pendaftarannya sejak  9 tahun yang lalu,” ungkapnya.

Badri berharap, semoga pada 2021 calon jemaah haji bisa berangkat sesuai jadwal. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan