Huntap Didirikan di Atas Tanah Sitaan Negara, Ini Pinta Bupati Iti

Ramzy
10 Mar 2020 16:54
2 menit membaca

SERANG (SBN) – Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya meminta kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk segera membuat surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk keperluan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban banjir bandang dan tanah longsong di Kabupaten Lebak.

Menururnya, Pemkab Lebak sendiri telah memilih lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Candipura di Desa/Kecamatana Sajira, Kabupaten Lebak, seluas 11,3 hektare.

“Oleh karena itu, kita minta kepada Gubernur Banten untuk segera mengirimkan surat kepada Kemenkeu untuk keperluan pembangunan huntap korban banjir di lebak,” ucap Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya usai menghadiri rapat bersama Kanwil ART/BPN Banten, mengenai persiapan pembangunan huntap kepada korban banjir dan tanah longsor di Kabupaten Lebak, Kantor BPN, KP3B, Kota Serang, Senin, 9 Maret 2020.

Dari data terakhir, Iti menjelaskan, jumlah rumah yang akan dibangun pasca banjir bandang sebanyak 396 unit dari total 1.110 unit rumah yang terdampak bencana.

Masyarakat yang terdampak ada dibeberap titik. Khusus di Lebak Gedong, Banjar Irigasi, itu kepentingannya untuk pembangunan sekolah SMP 4. Pihaknya butuh dana sebesar Rp 376 miliar mulai dari pembangunan hingga fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

“Kita mintakan 10 hektare untuk pembangunan  huntap dan 1,3 hektare untuk pembangunan sekolah, dan untuk daerah Lebak Gedong karena masuk dalam wilayah Perhutani maka kita juga melakukan rapat dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) untuk membicarakan masalah tersebut. Dan KLHK meminta ruislag (tukar guling) lahan, makanya kita upayakan candipura,” katanya.

Menurutnya, ini kewajiban pemerintah daerah untuk lahan, untuk pembangunan itu pemerintah pusat. Berdasarkan SK Bupati terkait penanganan banjir bandang bisa dicairkan lewat dana percepatan tanggap bencana yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Untuk uang tunggu, saat ini belum ada pencairan dari pusat. Tetapi kami telah memvalidasi data korban bencana banjir berdasarkan by name by addres (nama dan alamat). Itu sudah disampaikan ke BPBD, tinggal tunggu transferannya saja,” jelasnya.

Sementara, Kepala Kanwil BPN Banten, Andi Tenri Abeng mengatakan, terkait pertemuan dengan Bupati lebak ini, karena Huntap terkendala di lahan yang ditunjuk itu dalam sitaan KPKNL. Makannya kita minta Pak Gubernur untuk membuat surat ke Kemenkeu untuk mengecualikan lahan seluas 10 hektare plus 1,3 hektare.

“Karena ini kami tidak bisa melakukan proses legalitas pertanahan, lantaran HGU tersebut bukan tanah negara,” tandasnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan