Meski Ada Penolakan, Gedung Juang Tetap Direvitalisasi Paling Lambat Agustus Ini

Ramzy
9 Jul 2020 11:36
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Wacana Pemerintah Kota Serang untuk merevitalisasi Gedung Juang 45 yang terletak di sebelah Alun-alun Kota Serang terus menuai penolakan dari Dewan Harian Daerah (DHD) 45.

“Ini tempat kebanggaan masyarakat Banten, jangan diobok-obok. Harusnya ada kesepakatan terlebih dahulu dengan kami, kami masih punya hak atas gedung ini. Dasar hukum Pemkot apa?,” ucap Ketua DHD 45 Muis Muslich saat di temui di Gedung Juang 45, Kota Serang, Rabu, 8 Juli 2020.

Ia mengungkapkan, pihaknya memiliki hak dengan adanya Kepres. Jadi jangan secara sepihak, pihaknya akan terus melakukan penolakan jika ada alih fungsi menjadi perpustakaan, meskipun dibagi 2 fungsi.

“Kalau mau revitalisasi silahkan saja. Seharusnya kaya Pemprov Banten membangun Banten Lama, mereka membangun tapi tidak menguasai. Sekalipun nanti sebelah-sebelah dengan perpustakaan tetap kita tolak. Ini tempat untuk siar kebangsaan. Ini sudah salah kaprah,” ucapnya.

Pihaknya akan terus melakukan penolakan meski sampai ke ranah hukum. Ia berharap Pemkot meminta kesepakatan terlebih dahulu dengan pihaknya.

“Revitalisasikan menghidupkan yang ada, tapi kalau ini mematikan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Serang Wahyu Nurjamil mengaku pihaknya sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan pihak DHD 45.

“Kalau berbicara kesepakatan, kesepakatan itu sudah ada. Proses itu dari beberapa rapat yang dihadiri beberapa tokoh, bahkan ikut menandatangani,” kata Wahyu.

Ia menegaskan jika Gedung Juang bukan milik DHD 45, tetapi milik Pemkot Serang dengan dibuktikan adanya dokumen resmi kepemilikan.

Ia menegaskan, jika di sela-sela rapat sudah disampaikan dan digambarkan bahwa nanti pihaknya akan memperkuat wibawa gedung juang tersebut agar tidak seperti saat ini yang tidak terawat dan kumuh.

“Gedung juang akan diperkuat oleh kita, nanti akan ditampilkan kejuangan-kejuangan, baik di masa pra kemerdekaan, pasca kemerdekaan, masa pembangunan dan nanti ada perpustaakaan anak dan umum. Nanti juga di sana disediakan sekretariat-sekretariat kejuangan. Tetapi kantor Dinas kita tetap di sini,” katanya.

Ia menambahkan, seharusnya mereka ketika tidak mampu merawat, mendukung penuh progres yang dilakukan Pemkot Serang, bukan justru menentangnya.

“Inikan seolah-olah warisan keluarga. Kalau mau mengaku seharusnya sekalian pendopo, keresidenan, polres, korem dan lain sebagainya. Pokoknya kami siap memperjuangkan revitalisasi ini meski sampai ke jalur hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, jika saat ini sedang proses lelang untuk revitalisasi gedung tersebut. Meskipun sebelumnya sempat tertunda karena adanya pandemi Covid-19.

“Sekarang sedang lelang, dan agustus depan sudah mulai rehab. Untuk anggaran secara total sekitar Rp7 miliar,” tandasnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan