Penegakan Perbup 47, Kadishub Kabupaten Tangerang Dilema

Ramzy
30 Nov 2020 16:18
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Pengemudi truk tanah yang menewaskan Usman (58) seorang penggoes sepeda di Jalan Raya Cisoka-Adiyasa, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 29 November 2020 pukul 05.30 WIB diminta untuk bertanggung jawab. Tak hanya itu, Pemkab Tangerang juga meminta agar Pemprov Banten dan pusat memberikan stresing kepada para pengusaha.

Demikian yang disampaikan Kadishub Kabupaten Tangerang Agus Suryana kepada SuaraBantenNews, Senin, 30 November 2020. Agus mengatakan, pihaknya dan jajaran merasa dilema dalam penegakan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah). Namun, kata dia, banyak kendala yang dihadapi oleh Pemkab Tangerang seperti tidak maksimalnya dukungan dari wilayah sekitar dan pemerintah provinsi dan pusat.

“Perbup 47 tahun 2018 ini kan mengadopsi dari Perwal Kota Tangerang dan Tangerang Selatan yang lahir lebih dulu. Tapi dalam realisasinya kedua wilayah tersebut tidak ada penjagaan alias mandul,” tandasnya.

Ia menambahkan, rata-rata para pengemudi truk tanah berasal dari luar daerah Kabupaten Tangerang, seperti Maja, Cikande, Bogor menuju proyek pembangunan Pantai Indah Kapul (PIK). Untuk sampai ke lokasi, kata Agus, mereka sering melintas di wilayah Kabupaten Tangerang. Pihaknya memastikan bahwa truk tanah tersebut berasal dari luar Kabupaten Tangerang, sebab Pemkab Tangerang telah menutup aktivitas galian tanah.

“Biasanya dari Parung Panjang ke Muncul, Kecamatan Setu Kota Tangsel, terus ke Serpong Kota Tangerang dan menuju ke proyek PIK. Saat memasuki dua wilayah tersebut terkadang tidak ada penjagaan,” pungkasnya.

Pemkab Tangerang, kata Agus, telah berupaya menjalin koordinasi dengan Pemkot Tangerang dan Tangerang Selatan, namun kedua wilayah tersebut mengaku mengalami kesulitan dan kendala dalam hal personil dan anggaran. Selain itu, kata dia, perlu adanya stresing terhadap para pengusaha truk yang membandel dan itu kewenangannya berada di bawah pemerintahan provinsi dan kementerian perhubungan.

“Kita butuh kerjasama dengan pemerintah sekitar. Serta dari pusat berhak membuat regulasi tentang Open Dimension Overload (ODOL). Dulu rencana mulai berlaku di 2019, tapi ga jadi dan ada rencana lagi berlaku di tahun 2021,” ungkapnya.

Dengan peristiwa yang dialami Usman, pihaknya akan memperketat penjagaan di 12 titik pos yang berada di perbatasan Kabupaten Tangerang. Setiap pos dijaga oleh lima orang personil gabungan yang terdiri dari dishub, Satpol PP, TNI dan Polri dengan pemasangan portal sejak pukul 05.00 s/d 22.00 WIB.

“Sebetulnya saya terima laporan kejadian berlangsung pukul 05.15 WIB. Dimana mobil sudah masuk wilayah Kabupaten Tangerang, waktunya sangat tipis saat petugas menutup palang portal,” jelasnya.(Restu/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan