Dua Warga Sepatan Timur Dibekuk, Polisi Sita 70 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Ramzy
21 Jan 2020 21:00
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) –Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menangkap dua orang pria berinisial DN alias AH dan SB alias KB. Kedua merupakan warga Lebakwangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 70 Kg Sabu yang mereka selundupkam dari Malaysia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapn pelaku berawal dari adanya informasi bahwa ada transaksi barang haram itu di perairan Selat Malaka dekat Bagan Siapi-api, Rokan.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut dia, tim kembali mendapatkan informasi bahwa narkoba jenis sabu itu bakal dikirim via jalur darat ke Jakarta dengan dicampur ikan asin dan kopi untuk mengelabui petugas.

“Rencananya, sesampainya di Jakarta barang itu akan diambil oleh DN alias AH dan SB alias KB,” kata Brigjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, dilansir dari laman Div Humas Mabes Polri, ,Selasa, 21 November 2020.

DN alias AH dan SB alias KB ditangkap di parkiran Ruko Sepatan Mas, Jalan Raya Sepatan-Mauk, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti dua buah kardus berisi sabu dengan berat 45 kilogram pada Sabtu, 18 Januari 2020.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal para tersangka yang disinyalir dijadika para pelaku sebagai gudang penyimpanan narkoba di gang Musolah Al Ikhlas, Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

“Disana kami menemukan kembali narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram,” jelas Argo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan