Meski Mengaku Tak Ada Kendala, Komisi III Belum Juga Membentuk Tim Investigasi Dugaan Penguasaan Tanah Negara

Joe
10 Jul 2020 13:07
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Rencana pembentukan tim investigasi guna menelusuri dugaan penguasaan tanah negara (eks tanah bengkok) di Kelurahan Rawaarum masih belum terlaksana, padahal Ketua DPRD Cilegon Endang Effendi sudah memerintahkan Komisi III untuk segera membentuk tim guna memeriksa lokasi tersebut secara langsung bersama BPN agar diketahui kondisi sebenarnya.

Baca juga:

Abdul Goffar, Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, mengatakan bahwa untuk membentuk tim investigasi tersebut ia masih menunggu arahan ketua DPRD. Dia juga menyatakan tidak ada kendala lain.

“Tidak ada kendala, hanya masih ada tugas lain saja,” ujar politikus PKS itu melalui pesan WhatsApp, Jumat (10 Juli 2020).

Dugaan penguasaan tanah negara (eks bengok) di Blok Larangan, RT 01/RW 01, Kelurahan Rawaarum, Kecamatan Grogol, ini mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Pembangunan Rakyat (Gappura) Banten meninjau lokasi dan meminta Pemerintah Kota Cilegon mengklarifikasi status tanah milik negara yang diduga dikuasai pihak ketiga, yakni PT PGP Pratama Galuh Perkasa (PGP) sejak sekitar 3 tahun lalu. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan