Terlibat Pemalsuan 22 AJB, PPAT Legok Hanya Diberhentikan Sementara?

Ramzy
10 Jul 2020 16:01
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Staf Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang inisial W diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantaran keterlibatannya atas dugaan kasus pemalsuan 22 Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan oleh Kades Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Data dan Pembinaan Aparatur BPKPSDM Kabupaten Tangerang Sapta Laelani telah mengetahui hal itu. Ia mengatakan, sebagai ASN di lingkup Kabupaten Tangerang W akan diberhentikan sementara karena dianggap telah melanggar disiplin pegawai negeri sipil.

“Saat ini W sudah dalam proses pemberhentian sementara sebagai PNS,” ujarnya saat ditemui SuaraBantenNews, Jumat 10 Juli 2020.

Menurutnya, proses pemberhentian sementara sebagai ASN manakala BKPSDM sudah menerima laporan dan surat pemberitahuan dari kecamatan. Itu pun baru diketahui olehnya sejak satu minggu yang lalu, namun yang jelas saat ini surat tersebut sudah diproses.

“Kita baru menerima laporan dari Camat Legok ke kita yang dilampirkan surat penahanan. Memang dugaan pemalsuan AJB masalahnya,” kata Sapta.

BACA JUGA : Waduh! Palsukan 22 AJB, Kades Lengkong Kulon Ditangkap Polisi

Menurut Sapta, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui BKPSDM baru memberlakukan surat pemberhentian sementara. Hal itu dilakukan menyusul hingga turunnya hasil putusan yang inkrah dari pengadilan.

“Kalau bukan korupsi atau kejahatan berencana sanksinya bukan pemecatan,” ungkapnya.

Berkenaan dengan itu, lanjut Sapta, sanksi yang akan diberikan tak jauh dari PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, namun apabila terbukti, pihaknya masih akan memastikan lagi. Apakah pihak yang bersangkutan akan mendapatkan hukuman berat atau sedang.

“Kita lihat dulu pasal-pasalnya, kan kita ga bisa langsung pecat. Ada aturannya, nanti kita lihat lagi agar lebih pasti lagi,” ungkapnya.

Sementara itu Sekretaris Camat Legok Tatang Suryana membenarkan ikhwal kejadian yang menimpa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sementara Kecamatan Legok yang tersandung dugaan kasus pemalsuan 22 akte jual beli tanah.

Ia pun menjelaskan, bahwa W sudah ditahan sejak 18 Mei 2020 lalu di Mapolres Metro Jakarta Utara. Namun dalam aksinya tidak melibatkan unsur pejabat yang ada di Kecamatan Legok termasuk camat.

“Betul yang bersangkutan sudah ditahan sebelum lebaran. Tidak ada keterlibatan dari unsur Kecamatan Legok alias ini kasusnya pribadi,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan