Terkendala dalam Menindak Pelanggar, Penegakan Perda di Kota Cilegon Masih Lemah

Joe
17 Jul 2020 16:59
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Penerapan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon tampaknya masih lemah. Terbukti, penyelenggaraan usaha yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, seperti hiburan malam, perparkiran, PKL, dan peredaran miras, hingga kini masih tidak mengindahkan peraturan daerah yang berlaku.

Sofan Maksudi, Kepala Bidang Penegakan Undang-Undang pada pada Dinas Pol PP mengaku ada beberapa kendala dalam menindak para pelanggar perda, seperti penindakan terhadap pelanggar tindak pidana ringan (tipiring) dan denda.

“Secara kemampuan SDM, pada tahun sebelumnya memang belum terpenuhi standar kompetensi para penyidik,” kata Sofan, usai rapat dengar pendapat, Kamis (16 Juli 2020).

Ia menyatakan, ke depan pihaknya akan melakukan pendekatan-pendekatan agar segala kendala yang ada pada permasalahan terkait dengan pelanggaran perda dapat tertangani dengan baik.

Sofan juga mengakui kurangnya kolaborasi antara OPD (oraganisasi pemerintahan daerah) dengan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) terkait evaluasi melalui kajian permasalahan dan temuan di lapangan atau masukan dari Pol PP.

“Saya rasa, kalau kita sudah bersinergi membangun pemetaan pada setiap OPD, semua permasalahan itu dapat terselesaikan,” tuturnya.

Saat ini ada 4 penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Dinas Pol PP, namun 2 di antaranya surat izin operasionalnya sudah tidak aktif. Menurut Sofan, mestinya PPNS pada Dinas Sat Pol PP itu paling tidak ada 6 personel hingga 10 personel sehingga bisa lebih komprehensif dalam menangani setiap permasalahan pelanggar perda. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan