Baru 2 Tahun Bebas, Mantan Direktur BGD Kembali Ditahan

Ramzy
24 Jul 2020 16:56
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Mantan Direktur Banten Global Development (BGD) Ricky Tapinongkol yang baru 2 tahun keluar dari tahanan, kini kembali ditahan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) PT BGD dengan PT Surya Laba Sejati (SLS) senilai Rp5,19 Miliar, Kamis, 23 Juli 2020.

Kepala Kejari Serang Supardi mengatakan, penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri Serang guna menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, padahal sebelumnya, mantan terpidana kasus suap pembentukan Bank Banten itu sudah menjalani masa hukuman 2,5 tahun.

“Terhadap ketiga terdakwa dilakukan penahanan di rutan Polda Banten selama 20 hari kedepan,” kata Supardi di Kantor Kejari Serang, Kota Serang.

Kasus ini sendiri bermula dari pinjaman modal kerja BUMD PT BGD ke PT SLS pada Oktober 2015 senilai Rp5,19 miliar untuk proyek tambang di perairan Bayah bagian selatan Banten. Proyek direncanakan dalam waktu setahun dan berakhir pada Oktober 2016.

Namun, sampai batas akhir perjanjian, kegiatan proyek tersebut tidak ada sama sekali. Bahkan pinjaman modal tersebut tidak kembali ke perusahaan BUMD milik Banten. Akibatnya, ditemukan kerugian negara berdasarkan hasil audit senilai Rp5,2 miliar.

Supardi melanjutkan, bahwa satu tersangka yaitu Ilham melakukan pengembalian Rp.1,1 miliar untuk dikembalikan ke negara. Di tingkat penyidikan, mereka katanya tidak ditahan.

“Ada pengembalian dari satu tersangka, kejaksaan akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan,” tandasnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan