Digerebek: Toko Obat dan Kosmetik di Pakuhaji Jual Eximer dan Tramadol

Joe
8 Agu 2020 08:44
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) —Ribuan butir obat-obatan terlarang yang sudah dicabut izin edarnya ternyata masih dijual bebas di toko yang berkedok penjual obat dan kosmetik di Jalan Raya Cituis, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan laporan dari warga, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang tak segan-segan segera menggerebek toko tersebut dan mengamankan barang bukti pada Jumat, 7 Agustus 2020 sore. Saat penggerebekan, BPOM mendapati dua pemuda sedang melangsungkan transaksi pembelian dengan penjual eximer dan tramadol di ruko dua lantai tersebut.

Kepala BPOM Kabupaten Tangerang Widya Safitri mengatakan, operasi penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah dengan maraknya penjualan obat-obatan terlarang. Karena itu, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Balai Besar POM Serang, Tim Penyidik, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dan anggota Polda Metro Jaya untuk menyusun strategi penggerebekan.

“Hasil pemeriksaan didapati toko ini menjual ribuan pil tramadol dan eximer yang diketahui sudah dicabut izin edarnya. Artinya, ilegal,” ujar Widya kepada SuaraBantenNews.

Widya melanjutkan, barang yang berhasil diamankan petugas adalah tramadol berbentuk tablet sebanyak 1.880 butir, tramadol berbentuk kapsul sebanyak 259 butir, dan 2.089 tablet eximer.

“Kita juga amankan 29 piece kosmetik ilegal, 7 item 152 piece kosmetik kedaluarsa, dan 1 item 36 piece jamu kedaluarsa,” ungkapnya.

Widya menambahkan, obat-obatan terlarang itu didapatkan dari seorang pengedar yang sengaja menaruh dan mengambil uang setoran dua kali seminggu. Hingga saat ini bandar dan pengedar obat terlarang tersebut masih didalami oleh penyidik.

“Obat ini kita amankan dan penyidik dari Balai Besar POM Serang akan terus melanjutkan kasus ini,” tutupnya. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan