Ungkap Kasus Korupsi, Polda Banten Amankan Uang Negara Rp112 Miliar

Ramzy
20 Des 2019 09:21
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Selama tahun 2019,

Polda Banten dan jajarannya berhasil mengungkap kasus tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp112 miliar.

“Sampai tahun 2019 ini, kurang lebih hampir 112 miliar kerugian negara yang bisa kami selamatkan,” ucap Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Rudi Hernanto usai konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (19 Desember 2019).

Kasus yang sudah masuk tahap penyidikan, antara lain, dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) di PT Banten Global Development (BGD) yang merupakan BUMD Pemprov Banten, dengan 4 tersangka dari pihak BGD, termasuk direktur utama, komisaris, dan direktur pelaksana.

“Selain itu, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk PLN di daerah Cikupa dan pengadaan lahan SPBG di Kota Cilegon.
Untuk SPBG di Kota Cilegon telah ditetapkan 3 tersangka,” ujarnya.

Sejauh ini, Polda Banten juga menangani dugaan korupsi lain yang masih dalam tahap penyelidikan, yaitu dugaan korupsi pembangunan Waduk Karian di Kabupaten Lebak.

“Karian belum masuk ke penyidikan, tapi masih penyelidikan karena kami sedang menetapkan kerugian negara atau BPKP atau BPK,” tuturnya.

Kemudian, ada juga dugaan korupsi dana desa dan pengerjaan proyek yang tersebar di kabupaten/kota, sambungnya. Pengungkapan kasus ini harus disikapi dengan ketelitian lebih sebab tidak sedikit penggunaannya beralih dari rencana kegiatan awal, namun bertujuan untuk pembangunan desa.

“Kalau dana desa memang harus disikapi lebih baik dan bijak lagi. Kalau memang nanti signifikan anggaran itu digunakan untuk pribadi, baru diangkat. Tapi, kalau masih dipakai untuk pembangunan desa, saya kira tidak,” katanya. (Hendra/Atm)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan