41 Orang Terjaring Razia Yustisi, 38 di Antaranya Ber-KTP Luar Cilegon

Joe
11 Agu 2020 17:11
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Sebanyak 41 laki-laki dan perempuan digiring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Selasa (11 Agustus 2020). Mereka terjaring dalam Razia Yustisi yang dilaksanakan Satpol PP bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS).

Sekretaris Dinas Satpol PP Sukroni mengatakan, Razia Yustisi ini adalah dalam rangka menertibkan administrasi kependudukan. Penertiban itu dia nataranya adalah apabila KTP-nya dari luar Cilegon dan tinggal di Kota Cilegon untuk sementara, maka harus dibarengi dengan surat keterangan penduduk nonpermanen.

“Ini tentang Yustisi, amanat Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Adminitrasi Kependudukan,” kata Sukroni.

Oleh karena itu, lanjut Sukroni, ditekankan kepada semua warga yang mengontrak/tinggal di Kota Cilegon untuk memiliki surat keterangan penduduk nonpermanen dari DKCS Kota Cilegon.

“Nah, mereka yang dibawa ke sini (Kelurahan Citangkil) kebanyakan tidak memiliki surat keterangan itu,” ujarnya.

Saat Razia Yustisi itu didapati 38 orang yang memilik KTP luar Cilegon, 1 orang dengan surat keterangan domisili tanpa KTP, dan 2 orang tinggal bersama tanpa keterangan surat nikah.

Semua yang terjaring Razia Yustisi itu diserahkan oleh Satpol PP ke kelurahan setempat untuk dibina. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan