7.210 Narapidana di Banten Mendapatkan Remisi Kemerdekaan RI ke 77

Redaksi
17 Agu 2022 19:01
1 menit membaca

SERANG (SBN)–Sebanyak 7.210 orang narapidana di Lapas atau Rutan Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mendapatkan remisi pada Peringatan HUT RI ke-77 Tahun 2022.

Narapidana yang mendapat remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana sebanyak 6.985 orang sementar yang mendapatkan RK II atau langsung bebas dari hukuman sebanyak 250 orang.

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten, Tejo Harwanto mengatakan,
tujuan pemberian remisi yang dirangkai dalam acara peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 77, diharapkan mampu menyadar kepada kita semua, khususnya kepada saudara-saudara kita Warga Binaan Pemasyarakatan, bahwa mereka juga merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia yang juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi positif dalam mengisi kemerdekaan dengan usaha-usaha pembangunan untuk mewujudkan suatu masyatakat adil, makmur dan sejahtera.

“Dengan pengertian ini, maka pemberian Remisi diharapkan dapat mendorong Narapidana untuk menyesali perbuatannya serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi,” katanya.(end)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan