Pemidanaan Diananta adalah Preseden Buruk bagi Pers Indonesia

Joe
18 Agu 2020 14:06
3 menit membaca

JAKARTA (SBN) — Dewan Pers menyatakan rasa prihatin terhadap pemidanaan mantan Pimred Banjarhits.id Diananta Putra Sumedi karena pemidanaan tersebut dianggap preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia. Keprihatinan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 02/P-DP/VIII/2020.

“Pemidanaan seorang wartawan atas karya jurnalistik yang dihasilkannya tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia,” bunyi pernyataan Dewan Pers dalam pernyataan sikap tertanggal 15 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh.

“Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menjatuhkan vonis penjara selama 3 bulan 15 hari kepada Diananta atas berita yang ditulisnya dan dipublikasikan di media siber kumparan.com pada 4 Mei 2020.

Berikut bunyi Pernyataan Dewan Pers tertanggal 15 Agustus 2020 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh.

  1. Dewan Pers menilai kasus yang dihadapi saudara Diananta adalah kasus pers. Oleh karena itu, semua pihak semestinya memahami bahwa kasus pers harus diselesaikan berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999. Menyelesaikan kasus pers dengan menggunakan undang- undang lain di luar UU Pers adalah sebuah penyimpangan terhadap komitmen untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers di Indonesia.
  2. Dalam rangka penyelesaian kasus yang dihadapi saudara Diananta, Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers (PPR) No. 4/PPR- DP/II/2020 Tentang Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya terhadap media siber kumparan.com. PPR Dewan Pers ini menyatakan bahwa pihak yang bertanggung-jawab atas pemuatan berita saudara Diananta di media siber kumparan.com seperti disebut di atas adalah Penanggung Jawab kumparan.com.
  3. Dewan Pers telah memberitahukan perihal PPR ini kepada penegak hukum dan telah berusaha mengingatkan pihak-pihak terkait tentang pentingnya melindungi prinsip-prinsip kemerderkaan pers dalam penyelesaian kasus yang dihadapi saudara Diananta. Namun sangat disesalkan bahwa pendapat dan penilaian Dewan Pers tidak dipertimbangkan, dan proses hukum terhadap saudara Diananta sebagai Pemimpin Redaksi Banjarhits.id tetap berlanjut hingga akhirnya terjadi pemidanaan di atas. Dewan Pers juga menyesalkan bahwa dalam penyelesaian kasus ini, penegak hukum tidak memperhatikan semangat dan esensi dari Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri tentang bagaimana semestinya sengketa jurnalistik diselesaikan.
  4. Dewan Pers berpandangan, wartawan atau perusahaan pers bukanlah pihak yang kebal hukum. Namun jika yang dipermasalahkan dari wartawan atau perusahaan pers adalah Hal. 2 dari 2 kinerja jurnalistiknya, semestinya proses penyelesaiannya berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999. Pemidanaan pers dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers No. 40 tahun 1999 hampir pasti menurunkan indeks demokrasi dan kemerdekaan pers Indonesia. Pemerintah dan semua pihak yang peduli terhadap citra Indonesia di mata dunia internasional, semestinya memperhitungkan risiko ini.
  5. Dewan Pers mengimbau kepada seluruh perusahaan pers di Indonesia untuk tidak menjalankan bentuk-bentuk kerjasama dengan kontributor perseorangan, perusahaan pers yang lain maupun pihak-pihak non-pers yang bertentangan dengan UU Pers No. 40 tahun 1999 dan peraturan-peraturan Dewan Pers.
  6. Dewan Pers mengimbau kepada seluruh perusahaan pers untuk menaati Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers, khususnya menyangkut kewajiban perusahaan pers untuk memiliki badan hukum Indonesia, memiliki penanggung jawab bersertifikat wartawan utama, memiliki wartawan bersertifikat, terdaftar di Dewan Pers, dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
  7. Dewan Pers akan terus memberikan pendampingan hukum terhadap saudara Diananta pada proses selanjutnya.

(Rls/Drk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan