Diberlakukan: Perwal Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dengan Denda di Cilegon

Joe
26 Agu 2020 18:16
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Pemerintah Kota Cilegon mulai mengundangkan Perwal tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Cilegon. Perwal tersebut terbit berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2020.

Baca juga:

Perwal Nomor 40 Tahun 2020 itu diundangkan mulai 26 Agustus 2020 dan mewajibkan penerapan protokol kesehatan bagi setiap orang dan pelaku usaha, penyelenggara, pengelola, serta penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Cilegon Aziz Setia Ade Putra membenarkan berharap masyarakat dapat meningkatkan kedisiplinan dalam mencegah penyebaran virus korona.

“Perwal mulai berlaku tanggal 26 Agustus” kata Aziz Setia Ade melalui pesan WhatsApp, Rabu (26 Agustus 2020).

Dalam perwal tersebut terdapat beberapa tahapan sanksi, mulai sanksi teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda administratif.

Denda administratif bagi perorangan adalah sebesar Rp100.000, sedangkan bagi pelaku usaha, penyelenggara, pengelola, serta penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebesar Rp300.000. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan