Ahli Waris Pertanyakan Keabsahan Akta Ikrar Wakaf Tanah Bangunan Madrasah

Joe
28 Agu 2020 10:58
2 menit membaca

CILEGON (SBN) —Ahli waris beserta kuasa hukumnya menghadiri sidang gugatan tanah wakaf yang di atasnya berdiri bangunan Madrasah Al-Khairiyah, Selasa (25 Agustus 2020). Tak tanggung-tanggung, ada 4 pihak yang digugat, yakni mantan Lurah Ciwedus, Lurah Ciwedus, Kemenag Cilegon, dan Kepala KUA Cilegon.

Kuasa hukum ahli waris, Agus Rahmat, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan upaya gugatan untuk menguji keabsahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dinilainya bermasalah.

“Yang kami gugat adalah soal ikrar tanah wakafnya,” katanya kepada awak suarabantennews.com.

Agus memaparkan, selaku kuasa hukum ahli waris, ia melihat kejanggalan dalam proses ikrar wakaf tersebut.

“Undang-undang tentang wakaf yang mengatur prasyarat, yaitu harus ada pewakif, tetapi para muwakif dan ahli waris ini menyatakan bahwa tidak pernah mewakafkan, termasuk juga ahli waris,” ujarnya.

Meskipun begitu, pihaknya tidak mempermasalahkan gedung sekolah madrasah yang berada di atas objek sengketa.

“Tapi kasusnya harus jelas dulu, setelah itu baru gedung madrasah itu digunakan, gak ada masalah, yang terpenting posisi ikrar tanah wakaf itu harus jelas terlebih dahulu,” tutupnya.

Ketua Pengadilan Agama Cilegon Syaiful mengatakan gugatan tersebut muncul lantaran pihak pewakif yang merupakan pihak ahli waris mengaku tidak pernah mewakafkan tanah tersebut sehingga perlu menguji keabsahannya dalam persidangan.

“Saya dalam hal ini bertindak selaku ketua majelis hakim tentu harus bersikap netral. Memang ada gugatan dari ahli waris yang mempersoalkan Akta Ikrar Wakaf yang dianggap bermasalah, sehingga kita uji dipersidangan,” katanya.

Sekolah Madrasah Al-Khairiyah di atas objek sengketa di Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, itu telah berdiri sejak tahun 1950-an. Menurut penuturan warga serta para tokoh masyarakat, sejak puluhan tahun yang lalu madrasah tersebut sudah ada sebagai hasil wakaf warga dan sudah dibuat surat wakafnya. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan