Polisi Tangkap Dua Preman yang Suka Malak Pedagang di Tangerang

Ramzy
12 Okt 2018 21:08
2 menit membaca

TANGERANG – Dua dari tiga preman kampung berinisial AU dan M ditangkap polisi setelah dilaporkan merusak dan menganiaya pemilik lapak di Jalan Sandong, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Pelaku diduga melampiaskan kemarahan dengan merusak lapak, lantaran korban tidak memberi uang atau jatah preman. Saat ini petugas kepolisian dari Polsek Ciledug masih memburu satu pelaku lainnya yang berinisial J.

Kapolsek Ciledug, Kompol Supiyanto mengatakan, ketiga pelaku tersebut melancarkan aksinya sekira pukul 03.00 WIB hendak meminta jatah preman.

“Saat itu warung milik korban yang buka 24 jam didatangi tersangka AU dan meminta uang preman sebesar Rp 1.250.000,” ujar Supiyanto, Jumat (12/10/2018).

Marah karena tidak diberi uang, AU langsung memanggil rekannya berinisial M dan J untuk merusak warung milik korban menggunakan botol kaca. Bahkan, etalase warung pun menjadi sasaran ketiga preman tersebut akibat kesal tidak diberi jatah preman.

“Tersangka J dan M juga melakukan pemukulan terhadap korban hingga mengalami luka di bibir, hidung dan Jidat,” ucapnya.

Setelah mengalami nasib malang, korban berinisal FH melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciledug dan langsung dilakukan pengejaran kepada pelaku.

Akhirnya kedua pelaku AU dan M berhasil diamankan dikediamannya di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang dan rekannya J masih berstatus buron.

“Ketiganya saat beraksi mengaku tidak dalam pengaruh minum-minuman beralkohol,” tandasnya.

Dari perbuatannya yang meresahkan warga Ciledug, kedua pelalu digiring ke hotel prodeo Polsek Ciledug untuk proses penyidikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerasan dengan ancaman hukumam sembilan tahun penjara.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan