Cilegon Zona Oranye, Wali Kota Tak Ingin Ada Klaster Baru

Joe
28 Agu 2020 16:42
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Yang sebelumnya berstatus zona hijau, kini Kota Cilegon berstatus zona oranye. Hal itu diungkapkan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi saat Rapat Evaluasi Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan yang digelar di aula Diskominfo, Jumat (28 Agustus 2020).

Baca juga:

“Ini merupakan peringatan dan perhatian kita semua untuk mengevaluasi sekaligus bersama-sama mencegah penyebaran virus covid-19 ini,” kata Edi.

Karena bertambahnya kasus covid-19 di Kota Cilegon ini, lanjutnya, ia mengajak seluruh unsur pemerintahan untuk menggalakkan kembali penerapan protokol kesehatan pada semua lini.

“Kita tidak ingin Cilegon banyak klaster baru. Dalam hal ini saya ingin mengingatkan bahwa covid-19 adalah musuh bersama. Oleh karena itu, kita tidak boleh menyerah,” tegasnya.

Edi juga mengatakan bahwa Kota Cilegon saat ini sangat tidak aman berkaitan dengan penyebaran covid-19. Hal tersebut tercermin dari status zona oranye yang disandang Kota Cilegon sekarang,

“Saya meminta kepada seluruh unsur untuk bekerja keras dan bersama-sama mengendalikan penyebaran covid-19 ini agar penambahan kasus positif di Kota Cilegon tidak lagi terjadi,” katanya.

Upaya Pemerintah Kota Cilegon dalam mengendalikan penyebaran covid-19 salah satunya adalah dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan yang sudah diberlakukan sejak 26 Agustus 2020.

“Saat ini sudah kami keluarkan perwal mengenai penerapan disiplin protokol kesehatan. Di dalamnya terdapat himbauan dan penegasan untuk masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Nantinya kita akan melakukan sosialisasi agar informasi ini sampai kepada masyarakat secara luas,” jelasnya.

Ia juga meminta dukungan semua pihak agar penerapan protokol kesehatan di Kota Cilegon dapat terlaksana dengan baik.

“Saya meminta dukungan kepada seluruh pihak, baik pemerintahan, Forkopimda, dan juga masyarakat agar penerapan protokol kesehatan ini bisa dilakukan oleh semuanya. Denda yang tercantum di dalam perwal hanya semata-mata untuk memberikan penegasan kepada masyarakat agar dapat mematuhi peraturan yang sudah dibuat,” tuturnya.

Plt. Dinas Kesehatan Dana Sujaksani mengatakan, salah satu langkah menekan penyebaran tersebut adalah melakukan sosialisasi disiplin protokol kesehatan secara lebih gencar.

“Selain itu, RSUD Cilegon harus memiliki alat pemeriksaan PCR sendiri, lalu kita harus mempersiapkan tempat isolasi mandiri sendiri, dan kita juga harus mempersiapkan SDM tenaga ahli kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif di Kota Cilegon,” terangnya.

Rapat evaluasi tersebut dihadiri Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Forkopimda, para pejabat Esselon II Pemerintahan Kota Cilegon, dan unsur perusahaan yang ada di Kota Cilegon. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan