Jual Rumah Bodong, Pengembang Perum Citra Pasundan Sulit Ditemukan

Ramzy
4 Jun 2020 10:54
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Setelah terbukti kalah berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 43/G/2016/PTUN/SRG, pengembang Perumahan Cluster Citra Pasundan, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Sabri Nurdin kini sulit saat ditemui oleh awak media.

Wartawan sudah mencoba menemui Sabri Nurdin yang sekaligus memiliki jabatan Direktur di PT. Citra Property. Saat disambangi wartawan di kantornya yang berlokasi di Graha Adhyasa Jalan Kisamaun No.1, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang sekiranya dua kali namun tak kunjung ditemui.

Perlu diketahui, awak media sudah mencoba menemuinya pada Kamis 28 Mei 2020 dan Rabu, 3 Juni 2020, namun keberadaan Sabri Nurdin nihil untuk ditemukan. Wartawan hanya bertemu dengan seorang satpam yang berjaga di lokasi Graha Adhyasa.

Saat dikonfirmasi Satpam setempat, Iwan mengatakan, bahwa pak Sabri sudah lebih dari tujuh bulan tidak bekerja lagi disini. Namun, kata dia, kantor PT. Citra Property kini masih berada di Graha Adhyasa yang dikelola oleh pak Lili.

“Sekarang sudah digantikan oleh Pak Lili, sekarang orangnya ga ada. Beliau juga jarang-jarang ngantornya alias ga bisa dipastikan kedatangannya,” ujar Iwan, Rabu, 3 Juni 2020.

Perlu diketahui sebelumnya, tiga blok rumah di Perumahan Cluster Citra Pasundan, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, terancam digusur. Pasalnya, sejumlah bangunan yang berada di Blok E, F dan G itu dianggap ilegal oleh Maryani Santoso, selaku pemilik sah.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 43/G/2016/PTUN/SRG, Maryani Santoso berhasil menang atas pengembang Cluster Citra Pasundan, yakni PT Citra Property. Sabri Nurdin selaku Direktur PT Citra Property harus bertanggungjawab atas atas duduk permasalahan sengketa tersebut.

Namun sampai saat ini belum ada jawaban pasti dari pihak pengembang, PT Citra Property untuk mempertanggung jawabkan atas kerugian warga perumahan Cluster Citra Pasundan Blok E, F dan G. (res)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan