Gugus Tugas Covid-19 Tangerang Akui Pengaruh Bilik Disinfektan Tak Signifikan

Ramzy
4 Sep 2020 11:40
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Covid-19 di Kabupaten Tangerang dr.Hendra Tarmizi mengemukakan efektivitas penggunaan bilik disinfektan yang terpanjang di masing-masing kantor pemerintah Kabupaten Tangerang. Hendra menyebut pengaruh bilik disinfektan tidak terlalu signifikan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Keberadaan bilik disinfektan tidak terlalu signifikan. Karena Covid-19 itu nempel dalam tenggorokan, bukan berada di luar badan,” ujarnya, Jumat 4 September 2020.

Menurutnya, pencegahan Covid-19 yang ampuh di masing-masing kantor dinas/badan yakni penerapan tiga M+. Antara lain, kata dia, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan serta membuka fentilasi udara apabila berada di dalam ruangan.

“Kalau kita batuk ga pake masker, tidak menjaga jarak, dan tidak menggunakan hand sanitizer maka akan menular. Walaupun disemprotkan disinfektan, tapi seorang tersebut tidak menerapkan 3 M, ya mubazir,” jelasnya.

Hendra mengatakan, pemanfaatan bilik desinfektan boleh difungsikan dan boleh tidak difungsikan. Namun, kata dia, apabila bagi yang sudah mempunyai di masing-masing kantor boleh difungsikan dan bagi yang belum ada, maka tidak mesti.
Dulu sebenarnya, ujar Hendra, saat pertama kali muncul kasus Covid-19, pemerintah sangat eforia untuk membeli bilik disinfektan tersebut.

“Kemudian ada imbauan, ternyata tidak baik untuk kulit, jadi sebagian dinas mengakali atau mengganti cairan disinfekatan dengan air sabun. Kita (dinkes) dari awal tidak menggunakan bilik disinfektan,” tuturnya.

Adapun, kata dia, untuk menyemprotan disinfektan secara umum yang paling penting disemprotkan oleh petugas kebersihan dengan satu kali dalam seminggu. Kata dia, lebih utama disemprotkan di tempat yang sering dipegang masyarakat seperti gagang pintu, tangga, meja dan sebagainya.

“Kalau sudah ada kasus kita akan lakukan penyemprotan disinfektan secara keseluruhan, tapi kalau belum ada kasus belum wajib melainkan penyemprotan disinfektan boleh dilakukan secara mandiri,” jelasnya.

Perlu diketahui, kata Hendra, saat ini Kabupaten Tangerang kembali masuk zona merah, hal itu berdasarkan perhitungan dari pemerintah provinsi dan pusat. Peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang disrbakan karena di luar wilayah terdekat Kabupaten Tangerang kasusnya tinggi. Seharusnya Lock Down, tapi ga mungkin mengingat kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan.

“Kita akan perkuat Tim satgas RT/RW. Untuk OTG yang banyak kita akan aktifkan kembali rumah singgah,” jelasnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan