Mengandung Zat Berbahaya, Kemenkes Larang Vape

Joe
12 Nov 2019 15:37
1 menit membaca

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti

SERANG (SBN) — Kementerian Ksehatan (Kemenkes) melarang konsumsi vape, sebagaimana dilansir Antaranews.com. Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung dan Sugihantoni menganjurkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi vape.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti membenarkan adanya pelarangan tersebut.

“Betul, karena di vape ada zat tertentu yang membahayakan tubuh kita. Karena itu, dilarang untuk menggunakan vape,” ucap Ati ketika dikonfirmasi Suarabantennews usai rapat koordinasi Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Banten di Sekretariat Daerah, KP3B, Kota Serang, Selasa (12/11/19).

Ati menambahkan, vape mengandung nikotin yang membuat orang yang mengonsumsinya kecanduan.

“Di vape ada nikotin sehingga membuat pemakainya kecanduan,” ujarnya. (Henda/Atm)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan